PALEMBANG, PALPOS.ID – Banyak pekerja bertanya kapan dana BSU 2023 Kemnaker cair. Atau Kapan Pencairan Dana BSU Pekerja 2023.
Semua pertanyaan itu sepertinya harus dikubur dalam-dalam oleh pekerja di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel. Pasalnya, sesuai pengumuman resmi di laman @kemnaker, jika dana BSU pekerka 2023 masih dalam kajian. Disisi lain, ternyata sebanyak 12 ribu pekerja di Provinsi Sumatera Selatan tidak mencairkan dana BSU. BACA JUGA:Wah, Penerima BSU Rp 600 Ribu Jangan Lakukan Ini, Jika Dilanggar Tanggung Resikonya! BACA JUGA:Bansos BSU Pekerja 2023 Dicairkan Melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, Namun Ada Penetapan Calon! Belum tahu alasan kenapa pekerja tidak mencairkan BSU Rp600 ribu dari kemnaker tersebut. Padahal BSU pekerja itu digelontorkan pemerintah untuk membantu meringankan beban ekonomi pekerja. Terutama karena alasan pandemi covid-19, serta naiknya bahan bakar minyak atau BBM pada tahun 2022 yang lalu. Dan diketahui, anggaran BSU pekerja di seluruh Indonesia itu, sebesar Rp8,7 triliun, dengan target BSU untuk 16 juta pekerja. BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Syaratnya Cukup Simpel Lho! BACA JUGA:Belasan Juta Pekerja Terima Bansos Dana BSU 2022, Apakah Kembali Terima BSU 2023 Ini? Demikian ditegaskan Kepala Cabang Utama Palembang, PT Pos Indonesia, Fendi Anjasmara, kepada Palpos.id beberapa hari yang lalu. Fendi mengatakan, ada 12 ribu pekerja di Provinsi Sumatera Selatan tidak mencairkan dana BSU tersebut. “Ya, kita sudah memberikan waktu. Kan awalnya batas waktu sampai 20 Desember 2022, kemudian diperpanjang sampai 27 Desember. Ternyata masih banyak yang tidak mengambil,” ujar Fendi. Fendi menambahkan, uang yang tidak dicairkan pekerja ini sudah dikembalikan ke negara. BACA JUGA:BSU 2023 Beneran Batal Dicairkan ? Simak Penjelasannya! BACA JUGA:Nyesek Banget, Pekerja Seperti Ini Tidak Akan Dapat BSU... “Sampai sekarang belum ada informasi lagi terkait pencairan dana BSU untuk tahun 2023 ini,” ujarnya. Nah, bagi kalian yang sampai saat ini masih bingung bagaimana cara mendaftarkan untuk mendapat BSU, begini caranya. Sebelum mendaftar, pastikan ada sudah masuk persyaratannya, diantaranya : Sementara untuk mendaftar BSU ini bisa dilakukan dengan cara online. Begini caranya ! Dengan mengakses website BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui browser di laptop maupun ponsel pintar. BACA JUGA:Wajib Tau Ya, Ini Tandanya Kalau Bansos BSU Cair ke Rekening, Cek Penjelasannya! BACA JUGA:Berikut Cara Cek Status Penerima BSU Pekerja 2023, Semoga Terdaftar Ya! Pada link tersebut sudah tercantum persyaratannya secara lengkap, kemudian tinggal mengisi data pada kolom tersedia. Supaya tidak bingung cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan, ikuti langkah-langkahnya di bawah ini. Pastikan Anda sudah memenuhi kriteria terlebih dahulu! 1. Bukalah link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser di perangkat ponsel pintar atau laptop Anda. 2. Apabila belum punya akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu pada situs BSU Kemnaker. BACA JUGA:Apa Kabar BSU Pekerja 2023 Rp600 Ribu? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker BACA JUGA:Siip Banget..BSU 2023 Bakal Cair untuk 16 Juta Penerima, Ini Kata Kemnaker! 3. Pada formulir pendaftaran online, isikan data diri Anda sesuai yang diminta oleh sistem. Isi secara lengkap dan benar datanya agar mudah diverifikasi. 4. Jika seluruh data diri sudah diisi, selanjutnya lakukan aktivasi akun Anda. Pada tahap ini, sistem di website BSU akan mengirimkan Anda kode OTP ke nomor HP. Jadi, pastikan bahwa nomor HP Anda aktif agar bisa menerima kode OTP tersebut. 5. Isikan kode OTP, kemudian masuklah ke akun. 6. Pada bagian akun Anda, lengkapilah data diri dan foto profil yang masih kosong. BACA JUGA:Cepat Daftar di bsu.kemnaker.go.id, Dana BSU 2023 Rp600 Ribu Segera Cair, Buruan Bro! BACA JUGA:9 Cara Cek Penerima BSU Melalui Aplikasi Pospay, Biar Nggak Ketinggalan Informasi Guys! Isi semua data dengan benar, termasuk status perkawinan, informasi pribadi, tanggal lahir, foto profil, dan lainnya. 7. Selesai. Tunggulah hingga memperoleh pemberitahuan bahwa Anda telah berhasil lolos sebagai peserta BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022. Sudah selesai melakukan pendaftaran? Anda dapat mengecek statusnya pada website BSU Kemnaker secara berkala untuk mengetahui apakah sudah diterima apa belum pengajuannya. Sementara sebelumnya, Pemerintah dan Kemnaker alokasikan dana BSU 2023 untuk 16 juta pekerja di seluruh Indonesia. BACA JUGA:7 Langkah Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Tinggal Isi Data Selesai... BACA JUGA:NIK KTP Anda Tak Terdaftar Penerima BSU di Pospay, Tenang Anda Bisa Lakukan Langkah Ini... Namun ada syarat wajib bagi penerima dana BSU pekerja 2023 dengan nominal Rp600 ribu tersebut. Bagi pekerja memenuhi syarat penerima BSU pekerja 2023, segera mendaftar di bsu.kemnaker.go.id. Pemerintah tak ingin para pekerja yang berhak menerima bantuan malah terlewatkan lagi, hingga target bantuan tidak tersalurkan sepenuhnya. Akan tetapi, pekerja calon penerima BSU wajib memenuhi syarat yang terbaru. Serta mendaftar kembali di bsu.kemnaker.go.id. BACA JUGA:Penerima Dana BSU Tak Memenuhi Persyaratan Bakal Kena Sanksi, Ini Dasar Hukumnya... BACA JUGA:Penerima Dana BSU di Kabupaten Muba Mulai Perangkat Desa hingga Pegawai BUMD, Lho Kok Bisa? Karena Dana BSU Pekerja sudah dianggarkan, dan bantuan BLT gaji itu akan berlanjut pada tahun 2023 ini. Bahkan, Kemnaker mengimbau masyarakat memenuhi syarat sebagai penerima BSU, untuk segera mendaftarkan diri agar dapat segera mencairkan BSU bulan Januari 2023 ini. Dimana, sebanyak 16 juta pekerja akan memperoleh BSU sebesar Rp600 ribu dari pemerintah. Tapi tentunya pekerja yang memenuhi syarat. BLT Subsidi Gaji atau BSU ini akan dicairkan melalui Bank HIMBARA dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia. BACA JUGA:Orangtua Dapat Bantuan PKH Apakah Pekerja Bisa Dapat Bansos Dana BSU 2023, Ini Penjelasannya... BACA JUGA:Lavaaang!!! Bansos Dana BSU 2023 Cair Lagi Rp600 Ribu, Kamu Merasa Gak Ya Proses pencairan bantuan Rp600 ribu ini tidak diberikan kepada sembarang orang. Pasalnya bantuan BSU 2023 hanya diperuntukkan bagi para pekerja yang telah memenuhi 5 syarat wajib ini. Adapun syarat bagi 16 juta penerima BSU 2023 telah diatur dalam Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022. Berikut syarat penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2023 yang wajib dipenuhi: BACA JUGA:Bingung Cara Cek Saldo Dana BSU BPJS TK ? Begini Caranya! BACA JUGA:Anda Tidak Terima Bansos Dana BSU Pekerja, Segera Lakukan Langkah Ini 1. WNI yang dibuktikan dengan adanya NIK; 2. Termasuk dalam kategori peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan “Pekerja Penerima Upah (PU)”; 3. Bukan penerima program Kartu Prakerja, BLT PKH, bantuan produktif usaha mikro, atau bantuan non tunai lainnya; 4. Bukan PNS, TNI ataupun anggota Polri; BACA JUGA:Mantap! Ternyata Penerima Dana BSU Masih Bisa Daftar Kartu Prakerja, Ini Penjelasan Menko Perekonomian BACA JUGA:Bansos BSU Pekerja Cair Lagi Januari 2023, Cek Link bsu.kemnaker.go.id, Siapa Tahu Ada Nama Kamu? 5. Memperoleh gaji maksimum Rp3.500.000,00 per bulan. Apabila wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka persyaratan gaji atau upah merujuk pada Pasal 3 ayat (2) huruf c, dimana menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. *12 Ribu Pekerja di Provinsi Sumatera Selatan Tidak Mencairkan Dana BSU, Kenapa Ya!
Rabu 18-01-2023,22:52 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #tidak mencairkan bsu
#syarat penerima bsu
#pt pos indonesia
#provinsi sumatera selatan
#pekerja
#kemnaker
#kantor pos indonesia
#bsu pekerja
#bsu 2023
#bantuan subsidi upah
#bantuan sosial
#bansos bsu
Kategori :
Terkait
Minggu 01-09-2024,12:59 WIB
Empat Bantuan Sosial Cair Bulan September 2024: Bansos Beras, PKH, BPNT, dan Program Indonesia Pintar
Minggu 25-08-2024,21:25 WIB
Pemkab OKU Beri Bantuan Sosial Untuk Korban Kebakaran
Minggu 28-07-2024,11:54 WIB
Empat Bantuan Sosial (Bansos) Diperkirakan Cair Serentak Akhir Juli 2024
Kamis 18-07-2024,07:56 WIB
Begini Cara Cek Bansos Rp300 Ribu Bagi Keluarga Pemegang Kartu PKH Menggunakan KTP dan NIK
Kamis 11-07-2024,16:02 WIB
Bupati Panca: Banyak Masyarakat Yang Layak Namun Tak Dapat Bantuan
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,08:04 WIB
Unggul Pilkada Prabumulih Versi Quick Count, H Arlan Ajak Pendukung Kawal Hingga KPU
Kamis 28-11-2024,09:11 WIB
Quick Count Indikator Pilkada OKI: MURI Unggul Sementara 55,3%, JADI 44,6%
Kamis 28-11-2024,13:49 WIB
Kembangkan Talenta Muda Indonesia di Era Digital, Indosat Ooredo Hutchison Gelar Seminar di Unsri
Kamis 28-11-2024,15:08 WIB
Para Mekanik Wajib Tahu: Inilah 8 Suku Cadang Berikut Fungsinya!
Kamis 28-11-2024,12:17 WIB
Pilkada Serentak 2024: Fenomena Kotak Kosong Menang, Apa Dampaknya?
Terkini
Kamis 28-11-2024,21:05 WIB
Unggul di Pilkada OKI: Muchendi-Supriyanto Imbau Pendukung Tidak Rayakan Kemenangan Berlebihan
Kamis 28-11-2024,20:35 WIB
Pilkada Muba 2024: Kemenangan Toha-Rahman dan Strategi Dua Konsultan Politik Nasional
Kamis 28-11-2024,20:13 WIB
Pemungutan Suara Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolres Prabumulih: Terima Kasih Masyarakat Prabumulih
Kamis 28-11-2024,20:07 WIB
Kontingen PWI OKI Ikuti 6 Cabor Porwada ke-4 Tingkat Sumsel di Sekayu Muba
Kamis 28-11-2024,18:48 WIB