Terkait Demo di Kejati Sumsel, Ini Perjalanan Sidang Juperlius dari Vonis 13 Tahun Penjara sampai Dibebaskan

Kamis 19-01-2023,09:58 WIB
Reporter : Zen Bae
Editor : Abdus Salam

PALEMBANG, PALPOS.ID -  Massa Aliansi Tegakkan Hukum Keadilan menyambangi Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mendesak segera dikeluarkan terdakwa Juperlius dalam kasus penyalahgunaan narkoba dari penahanan Rutan Klas IA Pakjo Palembang. 

BACA JUGA:Massa Geruduk Kejati Sumsel, Ini Isi Tuntutannya

Dikarenakan Juperlius sudah divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Dalam amar putusannya Hakim Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan Juperlius mengalami gangguan jiwa dan membatalkan vonis Pengadilan Negeri Palembang.

BACA JUGA:Tim Intelijen Kejagung Tangkap Buronan di Banyuasin, Ternyata Ini Kasusnya...

Nah bagaimana kronologis perjalanan kasusnya sampai divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Selatan?

Kasus yang menjerat Juperlius ini tidak sendirian. Dia disidang bersama empat terdakwa lain yakni Prasasti Rama Yudha, Rulyan, Frayogi dan Asmawi Niko Wirianto.

BACA JUGA:Kasus Video Syur Mirip Oknum Anggota DPRD Muba Sudah Masuk ke Polda Sumsel, Tapi....

Ketiga terdakwa disidang  atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat  490,16 gram.

Jaksa Penuntut Umum Misrianti menuntut Juperlius  pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

BACA JUGA:5 Tuntutan Demonstran di Pertamina Hulu Rokan Zona 4, Nomor 5 Jangan Disepelekan

Sedangkan, terdakwa Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 milar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan Misrianti pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 4 Oktober 2022. 

Selain ketiga terdakwa aparat penegak hukum tersebut, Misrianti juga menuntut dua terdakwa lain yakni Asmawi Niko Wirianto dengan pidana penjara selama 14 dan 13 tahun. 

Tuntutan ditambah denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan penjara. 

BACA JUGA:Beredar Video Syur Mirip Anggota DPRD Muba, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kategori :