BATURAJA,PALPOS.ID- Ratusan Kepala Desa dari seluruh Indonesia beberapa hari lalu mendatangi Gedung DPR RI. Tak ketinggalan Kepala Desa yang memiliki wilayah kerja di Kabupaten OKU. Sedikitnya ada 40 Kepala Desa dari OKU ikut andil dalam memperjuangkan keinginan mereka itu.
Ada tiga poin yang dilayangkan oleh para Kepala Desa ke Dewan Perwakilan Rakyat yang duduk di Senayan tersebut. Mulai dari meminta dikembalikannya kewenangan Kepala Desa untuk mengurus Dana Desa dan yang menjadi hak preogratif Kepala Desa.
Sebab, menurut pengakuan salah satu Kepala Desa asal OKU Martina, Kamis (19/1), Kepala Desa saat ini merasa terkekang dan tidak leluasa menjalankan tugas dan fungsinya karena terganjal dengan aturan-aturan yang dianggap tidak memberikan keleluasaan Kepala Desa untuk mengurusi wilayahnya sendiri.
Kemudian para Kepala Desa menginginkan agar masa jabatan yang mereka yang sebelumnya dari 6 tahun tambah 3 tahun menjadi 9 tahun. Belum jelas apa alasan para Kepala Desa meminta Pemerintah Pusat untuk memperpanjang masa jabatan mereka.
BACA JUGA:Cukup KK dan KTP Langsung Cair, Pinjaman KUR BRI Rp 50 Juta Cicilan Rp 30 Ribuan
Masalah permintaan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa mendapat tanggapan dari Yunizir Djakfar selaku pengamat politik Kabupaten OKU. Wakil Rektor Universitas Baturaja ini mengatakan, untuk penambahan masa kerja dirasa belum pas untuk ditambah.
Mengingat, jika masa kerja pemimpin atau pejabat terlalu lama, maka ditakutkan tidak akan ada kesempatan regenerasi untuk yang masyarakat yang juga memiliki kompeten yang sama untuk menjabat.
BACA JUGA:Pacaran LDR Ternyata Selingkuh, Video Syur Disebar, Ini Akibatnya
“Kepala Desa memang pejabat penggerak tingkatan paling bawah namun fungsinya begitu luar biasa. Tapi jika sudah terlalu lama, maka proses demokrasi yang dikedepankan oleh Pemerintah Indonesia tidak akan berjalan efektif karena terlalu lamanya kepemimpinan. Kita ambil contoh saja, Presiden yang memimpin seluruh tingkatan hanya 5 tahun dan 2 priode. Jika disetujui 9 tahun, besok-besok Bupati minta masa jabatannya 10 tahun karena membawahi seluruh Desa yang ada diwilayah kerjanya,” kata Yunizir.
Yunizir juga mengatakan, untuk Kepala Desa dengan jabatan selama 6 tahun sudah dirasa sangat cukup untuk berbuat, karena wilayah kerjanya tidak terlalu besar serta masyarakat yang dipimpinnya dirasa masih bisa diatasi dengan seorang Kepala Desa dengan priode 6 tahun.
“Jangan takut, 6 tahun cukup kok, dan pastinya regenerasi yang akan menggantikan bisa melanjutkan perjuangan dan pembangunan kepala desa yang terdahulu. Bukan tidak menghormati keinginan Kepala Desa, namun saya rasa 6 tahun sudah sangat cukup untuk berbuat,” pungkasnya.*