MUARA ENIM, PALPOS.ID - Team Puma Polsek Gelumbang, mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan getah karet. Palaku diketahui bernama Ali Aman (34) warga Desa Embacang Kelekar Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku tersebut diamankan, Kamis (19/1) pukul 05.00 WIB. Selain itu, Team Puma juga berhasil mengamankan barang bukti 2 keping getah karet dengan berat lebih kurang 150 Kg. Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gelumbang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriady, mengatakan pelaku yang berprofesi sebagai petani ini kedapatan mencuri getah karet di beberpa kebun milik Enti (38), warga, Jumat (13/1) lalu.
Dimana Etik bersama suaminya Abdul Rafik pergi ke kebun dengan mengendarai sepeda motor. sesampainya di kebun pasngan suami istri ini melihat jedolan karet sudah hilang. Kemudian keduanya pun melihat dekat pondoknya sudah ada bekas cetak getah karet yang dibentuk.
Atas kejadian tersebut, korban langsung memberitahukan kejadian dengan Kepala Desa Embacang. Setibanya di rumah kepala desa bertemu dengan orang tua kades dan memberitahukan bahwa ia bertemu dengan para pelaku keluar dari kebunnya dengan membawa getah karet yang telah dicetak.
Diduga para pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengangkat getah jedolan yang telah dibekukan di dalam wadahnya dari 1 pohon ke pohon lainnya yang berada di kebun korban. Selain itu, kebun yang berdampingan milik korban juga diambil pelaku totalnya sebanyak 270 kg.
"Setelah terkumpul getah jedolan tersebut langsung di cetak pelaku dengan berat mencapai 270 kg. Apabila diuangkan dengan harga getah karet sekarang ini 1 kg seharga Rp9.300 total harga sekitar Rp2.511.000. Kejadian pencurian ini langsung dilaporkan ke Polsek Gunung Megang," jelas Rendy.
Begitu mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut kata dia, Team Puma Polsek Gelumbang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Pelaku diamankan saat sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara," jelasnya.
Curi Getah Karet, Warga Embacang Diringkus Polisi
Kamis 19-01-2023,20:29 WIB
Editor : Efri
Kategori :