Nasib Tenaga Honorer 2023 Diujung Tanduk, Analis Kebijakan Beri 3 Solusi, Apa Saja itu

Kamis 19-01-2023,23:03 WIB
Reporter : Robby
Editor : Efri

PALEMBANG, PALPOS.ID - Ada kabar terkait nasib tenaga honorer tahun 2023  di instansi pemerintah yang berada di ujung tanduk. Dari data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah tenaga honorer tahun 2022 sekitar 2.360.723 orang.

Rencananya pada November 2023 pemerintah berencana untuk tenaga honorer di semua instansi pemerintah akan  dihapuskan.Penghapusan tenaga honorer bulan November 2023 berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022.

BACA JUGA:Bekuk Inter Milan U-17, Garuda Select Kembali Unjuk Gigi di Eropa

Dalam surat tersebut menjelaskan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Bagaimana dengan nasib 2.360.723 tenaga honorer jika bulan November 2023 dihapuskan, apakah pemutusan hubungan kerja?.

BACA JUGA:Indahnya Masjid Cheng Ho, Bukti Peradaban Tionghoa Muslim di Palembang

Pabila sampai berakhir pemutusan hubungan kerja atau PHK ini akan menjadi masalah besar.Apalagi tenaga honorer yang sudah berkeluarga dan mempunyai anak tentunya beban hidup akan bertambah berat.
Pasalnya, pemutusan hubungan kerja tenaga honorer otomatis sudah tidak ada penghasilan sedangkan kebutuhan hidup terus berjalan. Sejak diterapkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), keberadaan honorer menjadi tidak jelas.

BACA JUGA:Banyak yang Terlantar di Jalanan, Dinsos Harus Berikan Edukasi Pada Keluarga ODGJ Terkait Penanganannya!

Dalam UU ASN hanya menyebutkan bahwa hanya terdapat dua jenis hubungan kerja yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk posisi tenaga honorer tidak jelas kedudukannya sehingga membuat statusnya kepegawaiannya diragukan
Hingga saat ini penerimaan tenaga honorer terus berlanjut, untuk menutupi kekurangan sumber daya manusia (SDM).

BACA JUGA:5 Tahapan Cara Daftar BSU Pekerja Rp600 Ribu Melalui Website Kemnaker.go.id, Mudah dan Tanpa Ribet...

Sementara  tenaga ASN tidak mencukupi atau masih kurang dalam melayani masyarakat dalam hal administrasi di masing-masing daerah. Analis Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI yaitu Fahri Ardiansyah Tamsir memberikan, 3 solusi untuk jalan tengah.

Solusi jalan tengah menurut Fahri, pertama adalah melakukan pemetaan kualifikasi tenaga honorer berdasarkan fungsi dan tugasnya. Dimana tenaga honorer yang memiliki tugas fungsional seperti tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dikelompokkan berbeda dengan tenaga teknis lainnya.

BACA JUGA:Akun Medsos Walikota Lubuklinggau Diretas Orang, Diskominfo lakukan hal ini
 

Bahkan keduanya memiliki bobot yang berbeda dalam penilaian kelulusan CPNS. Terkait hal ini, prioritas pemerintah akan lebih mengutamakan tenaga fungsional.Terkait masa kerja tenaga honorer sangat menentukan pengalaman kerja di bidang pemerintahan.

Sedangkan tingkat pendidikan dan prestasi kerja bersinergi karena merupakan modal awal bekerja di instansi pemerintah.Mengenai tentang profil tenaga honorer akan sangat berpengaruh dan bisa menjadi aspek nilai kelulusan.
Ketiga, penentuan bobot untuk honorer fungsional yang memiliki pendidikan relevan dan prestasi kerja yang baik akan menentukan 70 persen hasil penilaian. Sedangkan 30 persen sisanya akan tergantung dari hasil tes, baik untuk PNS maupun PPPK.

Sedangkan bagi tenaga honorer dengan tugas umum atau administratif dengan pendidikan relevan dan prestasi kerja yang baik akan mendapatkan 30 persen hasil penilaian dan sisanya juga akan tergantung dari hasil tes.
Dengan tiga solusi jalan tengah tersebut memang peluang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK lebih besar ke tenga honorer fungsional. Kemudian setelah pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN baik PNS maupun PPPK perlu adanya konsep pengembangan kompetensi. Pasalnya  mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN berbeda dengan jalur CPNS pada umumnya.

Kategori :