Wajib Tahu! Ternyata Perawatan Pasien Gagal Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan

Sabtu 21-01-2023,13:24 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Adapun standar tarif kapitasi untuk peserta JKN BPJS kesehatan itu ditetapkan sebagai berikut:

a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;

b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;

BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Pertanyakan Peningkatan Pelayanan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Pemerintah Jangan Dulu Terapkan Satu Harga BPJS Kesehatan

c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan

d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Di Puskesmas:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;

BACA JUGA:BSU atau BLT Subsidi Gaji Cair Lagi 2023, Ini Penjelasan Kemnaker

BACA JUGA:Cukup Daftar BSU dengan Syarat Terbaru, Bantuan Rp600 Ribu Tinggal Menunggu Pencairan, Kamu Tertarik Nggak?

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;

4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;

5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan

BACA JUGA:5 Tahapan Cara Daftar BSU Pekerja Rp600 Ribu Melalui Website Kemnaker.go.id, Mudah dan Tanpa Ribet...

Kategori :