
Namun ini belum menjadi jaminan pemerintah menyalurkan kembali bansos BSU. Sebab jika BSU 2023 diadakan lagi maka diperlukan anggaran belanja yang lebih tinggi lagi.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemnaker menyalurkan bansos Rp600 ribu bagi para pekerja yang sudah memenuhi syarat penerima BSU pada tahun 2022.
Namun di akhir tahun 2022 lalu, Kemnaker menginformasikan bahwa penyaluran BSU 2022 mencapai 12,1 juta penerima dari total target berkisar 14 juta lebih pekerja.
Karena dinilai tak memenuhi target penyaluran, akhirnya Kemnaker diisukan akan menyalurkan kembali BSU 2023 mulai Januari ini, dengan target penerimanya meningkat menjadi 16 juta pekerja serta besaran yang diterima juga ikut naik.
BACA JUGA:12 Ribu Pekerja di Provinsi Sumatera Selatan Tidak Mencairkan Dana BSU, Kenapa Ya!
Selain itu, bagi pekerja yang menerima BSU harus memenuhi persyaratan, jika berbohong tentu ada konsekuensi hukumnya.
Sanksi dari pemerintah itu, baik kepada perusahaan dimana pekerja bertugas, maupun kepada pekerja yang menerima bantuan tersebut.
Hal itu seperti dikutip PALPOS. ID dari akun instagram resmi @Kemnaker, Adapun isinya, jika pemberi kerja atau perusahaan tidak memberikan data yang sesuai.
Maka pemberi kerja akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Wah, Penerima BSU Rp 600 Ribu Jangan Lakukan Ini, Jika Dilanggar Tanggung Resikonya!
Kemudian yang kedua, jika penerima BSU yang tidak memenuhi persyaratan tapi mendapatkan BSU, maka mereka wajib mengembalikan BSU tersebut ke rekening atau kas negara.
"Pekerja gaji besar dan tidak sesuai ketentuan, tapi tetap dapat BSU.
Awas bisa kena sanksi lho Rekanaker," tulis aku instagram @Kemanker tersebut.
Akan tetapi, jika Anda atau pekerja merasa sudah memenuhi syarat penerima BSU, anda bisa hubungi contact center @bpjs.ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Bansos BSU Pekerja 2023 Dicairkan Melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, Namun Ada Penetapan Calon!
Adapun sanksi yang bakal diberikan kepada perusahaan atau kepada pekerja penerima BSU yang tak memenuhi syarat itu, yakni sesuai pasal 10 ayat (1), (2) dan (3) Permenaker Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.