Selain itu, jika pada tahun lalu BLT Dana Desa 2023 menyasar keluarga miskin atau tidak mampu di sebuah desa, kini bantuan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem.
BACA JUGA:Pelanggan 3 Ilir dan Sako Palembang Siap-siap Tampung Air, Distribusi Air Bersih Stop 3 Jam
BACA JUGA:8 Pejabat OKU Sampai ke Tahap Wawancara, Ini Kata BKPSDM OKU...
Untuk mendapatkan bantuan ini, perangkat desa harus melakukan pendataan dan survei langsung ke rumah penerima.
Untuk penetapannya nanti, jika dalam satu desa tidak terdapat keluarga miskin ekstrem, maka perangkat desa bisa melihat daftar keluarga miskin ekstrem di desa 1-4 sekitarnya.
Apabila tidak ada juga, barulah penetapan penerima BLT Dana Desa 2023 menyasar keluarga yang kehilangan mata pencaharian.
Kemudian, keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, memiliki anggota rumah tangga tunggal lansia ataupun difabel.
BACA JUGA:Serahkan DPA 2023 Kepada 53 OPD, Bupati OKI H Iskandar SE Ingatkan 3 Arahan Presiden
BACA JUGA:17 Penyebab Bansos PKH Anda Belum Bisa Dicairkan, Apa Saja Ya, Berikut Penjelasannya...
BLT Dana Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrem. Jika tidak ada barulah diperuntukkan untuk kriteria seperti yang telah disebutkan di atas.
Jadwal Pencairan BLT Dana Desa 2023
Sama seperti tahun sebelumnya, para penerima BLT Dana Desa 2023 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu setiap bulan dari bulan Januari hingga Desember.
Dimana penerima akan mendapatkan Rp 300 ribu tiap bulan. Bisa juga dicairkan maksimal tiga bulan sekali, sehingga penerima akan mendapatkan Rp 900 ribu setiap kali pencairan.
Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa 2023 bisa segera menghubungi kantor desa tempat tinggal Anda untuk mengetahui jadwal pencairan kapan BLT Dana Desa 2023 cair.
BACA JUGA:Pelanggan 3 Ilir dan Sako Palembang Siap-siap Tampung Air, Distribusi Air Bersih Stop 3 Jam
Sebab, ketentuan pencairan BLT Dana Desa tergantung pada kebijakan di masing-masing desa yang ada. Pencairan bisa setiap bulan sekali ataupun setiap tiga bulan sekali.*