Untuk dugaan modus korupsi diduga dilakukan ketiganya, yakni markup pengadaan pompa air.
Kemudian, dugaan markup mobilisasi alat berat untuk pembukaan lahan pertanian di Kabupaten Banyuasin.
Selanjutnya, dugaan melakukan pungutan-pungutan terhadap kelompok tani. Serta dugaan membuat laporan pertanggungjawaban atau LPJ fiktif.
BACA JUGA:BSU Cair Rp 600 Ribu, Jangan Sampai Gagal Cair, Ini Tahapan Penetapan Calon yang Harus Dilewati!
BACA JUGA:BSU atau BLT Subsidi Gaji Cair Lagi 2023, Ini Penjelasan Kemnaker
Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH, membenarkan penetapan ketiga tersangka dugaan korupsi program serasi tersebut.
Radyan mengaku ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
‘’Mantan Kadis Pertanian Zainudin bertindak selaku Pejabat Pembuat Komtimen atau PPK. Kemudian tersangka Sarjono selaku PNS dan bertindak selaku PPTK.
Serta Ateng selaku konsultan pengawas program serasi di Banyuasin,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Noordien Kusumanegara, mengaku untuk kerugian negara akibat korupsi ketiganya masih dihitung oleh BPKP Sumsel.
Motifnya, ada program serasi swakelola dari Kementerian Pertanian atau Kementan senilai Rp1,3 triliun untuk provinsi Sumsel tahun 2019.
Dari dana itu ditujukan untuk 8 kabupaten yang ada di Provinsi Sumsel. Nah, untuk Kabupaten Banyuasin sendiri dapat kucuran dana Rp335 miliar.
‘’Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Noordien.
BACA JUGA:Batal Cair Januari, BSU 2023 Akan Cair Pada Bulan Februari Mendatang ?