MUARA ENIM, PALPOS.ID - Pemkab Muara Enim terus melakukan upaya persuasif untuk pengambilan empat kendaraan dinas. Pasalnya, ke empat kendaraan dinas tersebut masih dikuasai oleh mantan ASN yang notabenenya telah pensiun.
"Sampai saat ini Pemerintah Daerah masih melakukan upaya persuasif terhadap pejabat yang masih memegang kendaraan dinas tersebut," ujar Kepala BPKAD Muara Enim Juli Jumatan melalui Kabid Aset Arya, Jumat (27/1).
BACA JUGA:Berangkat Kerja, Karyawan Tewas Terlindas Dump Truck
Menurut Arya, berdasarkan hasil inventarisir yang mereka lakukan bahwa ada empat kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh mantan ASN yang telah pensiun yakni satu unit mobil jenis Toyota Fortuner dan juga tiga unit sepeda motor.
Saat ini unit, kendaraan dinas tersebut masih dipegang oleh mantan pejabat yang sebelumnya dipinjamkan dan Pemkab Muara Enim.
BACA JUGA:DPRD Sahkan Raperda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu
"Pendekatan terus melakukan pendekatan persuasif dan kekeluargaan, karena tidak bisa dipungkiri yang memegang kan mantan pejabat atau pegawai kita yang sudah mengabdi untuk Muara Enim," ujarnya.
Jika menurut aturan, lanjut Arya, seharusnya kendaraan dinas yang dipinjamkan dalam jabatannya jika yang bersangkutan telah pensiun tentu harus dikembalikan. Sebab mungkin saja kendaraan tersebut masih dibutuhkan dan merupakan aset Pemda Muara Enim.
BACA JUGA:8 Kecamatan di Kabupaten Muara Enim Rawan Karhutla, Ini Kata Plt Bupati Muara Enim...
Namun, jika upaya persuasif sudah dilakukan tapi tidak membuahkan hasilnya. Maka pihaknya akan lakukan penarikan. Tentu akan melakukan rapat di Pemda dahulu dan setelah ada keputusan barulah akan dilaporkan ke inspektorat dan Korsupgap KPK.
Dalam prosesnya, kata dia, memang tidak mudah tetapi harus dilakukan penarikan. Mengingat kendaraan tersebut masih berfungsi dan bisa dimanfaatkan.
"Kalau dihapuskan itu tidak bisa. Penghapusan hanya bisa dilakukan apabila sudah ada proses lelang itupun ada syaratnya seperti usia kendaraan sudah tujuh tahun. Sudah ada barang pengganti dan rusak, kalau tidak rusak tidak bisa dilelang," jelasnya.
BACA JUGA:Dewan Usul Pengangkatan dan Pengesahan Kaffa menjadi Bupati Muara Enim Defenitif
Menurutnya, tidak ada istilah pemutihan dalam aset daerah, yang ada hanya penghapusan. Selain lelang tadi, penghapusan aset bisa dilakukan jika pemindahtanganan dalam bentuk penjualan, lelang, hibah, tukar guling, penyertaan modal, pemusnahan, incrath pengadilan atau karena adanya peraturan dan perundang-undangan.
Seperti aset SMKN 1 Muara Enim. Sebelumnya milik Pemkab Muara Enim namun karena ada peraturan bahwa SMA se-derajat dibawah kewenangan provinsi maka tidak mau aset tersebut harus dihapuskan dari aset daerah karena akan diserahkan ke Provinsi.
Contoh lain seperti akibat adanya pemekaran DOB Kabupaten PALI. Dimana sebelumnya banyak aset milik Pemkab Muara Enim, tetapi karena pemekaran maka aset-aset tersebut diserahkan ke Kabupaten Pali dan itu harus dihapuskan dari aset Pemkab Muara Enim.
BACA JUGA:Meski Hujan, Polantas Muara Enim Tetap Atur Lalin dan Himbauan
Terkait aset kendaraan dinas sistemnya adalah membeli bukan menyewa sehingga untuk operasionalnya seperti BBM maupun pemeliharaannya berada di OPD masing masing.
"Itu kewenangannya ada di OPD masing-masing. Termasuk anggarannya berapa," tuturnya.
Untuk total aset yang dimiliki pemerintah daerah kabupaten Muara Enim untuk awal tahun 2022 sebesar Rp8 triliun. Perhitungan aset tersebut adalah aset selama tahun 2021. Sedangkan untuk aset tahun 2022 sekarang masih dalam pengumpulan data.
Nilainya kemungkinan akan naik meski juga ada aset yang dihapuskan. Sebenarnya pengumpulan data aset tersebut harusnya sudah diterima dari masing masing OPD 15 Januari 2023. Namun masih ada yang belum selesai terutama untuk OPD yang besar dan menyebar asetnya seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan PUPR.
"Kami dapat memaklumi itu karena aset tersebut banyak dan luas jangkauannya sehingga memerlukan waktu untuk menghitungnya," pungkasnya.