Kuasa hukum Ferry Irawan, advokat Jeffry Simatupang mengatakan kliennya telah mempersiapkan diri mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kedua, penahanan itu kan kewenangan dari penyidik kepolisian dalam hal ini penyidik Polda Jatim.
Kami juga meminta kepada Polda Jatim untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry supaya pintu komunikasi itu tetap terjalin," kata Jeffry di Polda Jawa Timur, Senin 16 Januari 2023.
Sementara itu, Ferry Irawan juga berharap rumah tangganya bersama Venna Melinda dapat tetap dipertahankan.
BACA JUGA:7 Syarat Pelajar Dapatkan Bansos PIP Rp2 Juta Per Tahun, Mulai Siswa SD hingga SMA...
BACA JUGA:Asyik! Masa Pendaftaran Calon Penerima Bansos 2023 Diperpanjang, Wah Kesempatan Nih...
"Sebegitu banyak perjuangan kita, sebegitu banyak kenangan manis kita," terang Ferry Irawan.
"Abi hanya mohon yang masalah rumah tangga ini, abi mohon dari lubuk hari yang paling dalam mimi juga punya hati kecil," katanya.
Sedangkan, kuasa hukum Venna Melinda, advokat Hotman Paris Hutapea menyatakan sementara ini kliennya tidak ada menyatakan akan berdamai.
Bahkan, keluarga korban juga tak mau lagi berdamai dengan Ferry Irawan, karena perbuatannya terhadap Venna Melinda sudah melampaui batas. *