Suparman menyebutkan, bahwa dirinya melaporkan kejadian ini untuk meminta pertanggung jawaban dari suster yang telah memotong jari anaknya.
"Saya meminta pertanggungjawaban suster tadi, lantaran bagaimana nasib kedepannya buat anak saya.
Karena saat masuk rumah sakit jari anak saya baik - baik saja," tegasnya.
Sementara, laporan korban sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP
Sementara Direktur AIK dan SDM RS Muhammadiyah Palembang, Mukhsin membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, ini berawal saat perawat dipanggil orang tua pasien, karena infusnya macet.
BACA JUGA:Bansos Subsidi Listrik Rp90 Ribu Per Bulan Kembali Disalurkan, Cek Syarat Pengajuannya...
Perawat akhirnya langsung menuju ruang rawat anak dan bermaksud untuk melancarkan aliran infus tersebut.
Saat melepaskan infus, perawat ini menggunakan gunting untuk membuka perban pasien.
Namun, secara tidak sengaja malah mengenai jari kelingking dari pasien hingga terputus.
"Perawat langsung melapor ke dokter jaga. Kita pastikan ini karena tidak sengaja," ujarnya.
Setelah menerima laporan, RS Muhammadiyah langsung melakukan operasi penyambungan jari korban.
Selain itu, untuk penanganan pasien maka pasien tersebut dipindahkan dari ruang kelas III ke ruang VIP.*