Bajing Loncat yang Sering Beraksi di Jalan Palembang-Indralaya Tertangkap, Ternyata Ini 2 Pelakunya...

Rabu 08-02-2023,07:34 WIB
Reporter : Abdus Salam
Editor : Erika

''Kemudian keempat pelaku ini langsung melarikan diri sambil membawa 2 dus isi muatan mobil korban. Atas perbuatan keempat pelaku,  korban mengalami kerugian sebesar Rp 27 juta,'' ungkapnya. 

Agus menambahkan, bahwa saat kejadian tersebut dari pengakuan korban diketahui ada empat pelaku.

BACA JUGA:Tabrakan Beruntun Penumpang Motor Tewas Terlindas, Begini Kronologisnya...

"Pada saat kejadian, korban melihat ada empat pelaku, dua pelaku berhasil kita amankan dan dua pelaku lainnya (DPO) masih dalam pengejaran anggota kita," cetusnya.

Sementara untuk barang bakti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna merah yang digunakan pelaku pada saat beraksi. Selain itu, 3 tas ransel, satu jaket switer warna hitam, satu tas selempang, satu karung warna biru, dan satu buah pisau karter. 

Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Kategori :