Kadivmin Kemenkumham Sumsel tersebut juga menjelaskan bahwa Permenkumham Nomor 26 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi telah memfasilitasi hal tersebut.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Hadiri Penganugerahan Ombudsman Sumatera Selatan
“Aplikasi tersebut juga diperuntukan bagi pengelola kepegawaian dalam membuat kegiatan pengembangan kompetensi mulai dari pengusulan sampai dengan sertifikat elektronik.
Kompetensi dimaksud meliputi Community of Practice (CoP), Bimbingan Teknis, Pelatihan Jarak Jauh, Seminar, Sarasehan, Konferensi, Workshop, hingga Belajar Mandiri,” papar Idris.
Kegiatan sosialisasi ini bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM RI dengan sasaran peserta yaitu seluruh pegawai pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Sumatera Selatan.
Hadir selaku narasumber, yaitu Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM, Yusman, Widyaiswara Ahli Madya Wihariyani, dan Sisinfo Penkom BPSDM, Chusni Thamrin. *