Syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan ini harus sudah terdaftar di DTKS atau Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Bantuan PKH sendiri setiap bulannya dilakukan verifikasi dan validasi kelayakan penerima bantuan oleh pemerintah daerah setempat.
Dan apabila ada penerima dianggap sudah tidak layak sebagai penerima bansos, maka akan digantikan dengan orang lain.
Tentunya orang lain itu, ada orang yang sudah terdaftar di DTKS. Tujuannya supaya kuota 10 juta keluarga penerima manfaat ini tetap terpenuhi.
2. Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT
Untuk mendapatkan BPNT 2023, syaratnya sama seperti Bantuan PKH, yaitu sudah terdaftar di DTKS. Target bantuan ini adalah 18,8 juta keluarga.
3. Bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar Kemdikbud
BACA JUGA:Ingat! Penerima Bansos PKH 2023 Harus Lengkapi Syarat Ini, Pasti Cair Rp600 Ribu...
BACA JUGA:Wow! Puluhan Ribu Penerima Bansos 2023 di Provinsi Sumatera Selatan Dihapus, Ini Alasannya...
Bantuan ini ditargetkan kepada siswa-siswi SD hingga SMA sederajat yang telah terdaftar di DTKS.
Bagi siswa-siswi yang telah memiliki kartu KIS BPJS kesehatan PBI yang terdaftar di DTKS, tahun 2023 ini berpotensi menerima bantuan PIP.
Berdasarkan jenjang pendidikan, siswa Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp450 ribu, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp750 ribu.
Kemudian untuk pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat menerima bantuan Rp1 juta.
BACA JUGA:4.460.898 Penerima Bansos 2023 Dicoret, Pastikan Namamu Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id