Pada Jumat 10 Februari 2023, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor di PN Banjarmasin.
Putusan 10 tahun penjara hampir sama dengan tuntutan jaksa KPK yakni penjara 10 tahun 6 bulan karena didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar.
BACA JUGA:Pencairan Bansos PKH dan BPNT Diundur Maret 2023? Ini Alasannya...
BACA JUGA:3 Langkah Strategis Kemensos Cegah Bansos Tak Tepat Sasaran, Ini Lengkapnya...
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim Tipikor di PN Banjarmasin.
Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan Mardani membayar uang pengganti Rp 110 miliar.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar)," kata hakim.
BACA JUGA:Bantah ‘Curhat’ Mensos Risma Terkait Bansos Rp412 Miliar Diblokir, Ini Kata Stafsus Kemenkeu...
BACA JUGA:Waw! 75 PNS dan PPPK Masih Terima Bansos hingga Rp3 Juta, Pihak Dinsos Minta Dikembalikan...
Jika Mardani tidak membayar uang pengganti selama satu bulan, maka jaksa akan menyita asetnya.
Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan kurungan pidana 2 tahun.
Sementara itu, KPK melalui Kabag Pemberitaan, Ali Fikri, mengapresiasi vonis hakim Tipikor karena menjadi bukti bahwa kerja KPK sesuai prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Putusan tersebut menegaskan bahwa apa yang KPK lakukan dalam proses penegakan hukum tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum," kata Ali kepada wartawan, Jumat 10 Februari 2023.
BACA JUGA:3 Bansos Cair Serentak Februari 2023, Ada PKH, BPNT dan BLT Kemiskinan Ekstrem, Lumayan Kan...
BACA JUGA:Penerima Bansos PKH Palembang Ditargetkan 40 Ribu KPM, Syaratnya Wajib Siapkan Dokumen Ini…