Empat Lawang, PALPOS.ID - Sebanyak 53 unit kendaraan bermotor tanpa dokumen alias bodong diserahkan ke Polres Empat Lawang.
Diketahui kendaraan bermotor tanpa dokumen itu diserahkan oleh kepala Desa yang ada di Kabupaten Empat Lawang yang diserahkan melalui polsek-polsek diwilayah hukum polres Empat Lawang.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM saat pers rilis di halaman Mapolres Empat Lawang. Senin 14 Februari 2023.
BACA JUGA:Rumah Warga di Kabupaten Empat Lawang Ludes Terbakar, Dugaannya karena Ini...
BACA JUGA:Diduga Isu Penembakan Tersangka Pemilik Ladang Ganja, Kapolda Sumsel Kunjungi Empat Lawang
" Ada 53 unit kendaraan bermotor yang diserahkan polsek-polsek diwilayah polres Empat Lawang". Katanya
Hal ini merupakan tindaklanjut dari FGD yang dilaksanakan pada September 2022 lalu. Dan juga ada kaitannya dengan maraknya peredaran jual beli motor tanpa dokumen serta meningkatnya kriminalitas pencurian.
" Kendaraan bermotor ini akan diserahkan ke Reskrim dan tindaklanjut sebagai barang bukti temuan. dan akan disimpan di Polres Empat Lawang sebagai barang bukti temuan". Jelasnya.
BACA JUGA:Pascapenemuan Ladang Ganja Seluas 1 Hektare, Polisi Temukan Ini Dalam Pondok
BACA JUGA:Catat ! Tes PPS Empat Lawang Diundur, Ini Jadwal Pastinya
Lebih lanjut dikatakannya, Kendaraan bermotor yang diamankan tersebut merupakan hasil temuan dari bulan September 2022 hingga Januari 2023, dan akan terus berlanjut.
Kendati demikian, Ia berharap agar tiap Desa bisa menyerahkan minimal 1 kendaraan bermotor. Dan setelah diadakannya penyerahan sukarela ini, masyarakat akan lebih sadar untuk membeli motor yang dilengkapi dengan surat.
" Mudah-mudahan ini akan menjadi kesadaran masyarakat agar membeli kendaran bermotor yang memiliki surat-menyurat". Tuturnya.