KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir atau Polres OKI berhasil mengungkap misteri penemuan mayat di rumah kosong Desa Kijang Ulu, Kecamatan Kayuagung yang terjadi pada, Selasa, 14 Februari 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.
Korbannya ialah M Iskak, warga Desa Terate, Kecamatan Sirau Pulau Padang yang merupakan
seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS berusia 56 tahun. Tak lain, penyebab kematian korban adalah karena dibunuh.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK SH MH mengatakan, pelaku pembunuhan berjumlah tiga orang dan masih berstatus pelajar. Dimana dua diantaranya berasal dari Desa Ketapang, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.
"Mereka adalah RK berumur 17 tahun dan LI berumur 15 tahun. Satunya lagi, AS berumur 17 tahun warga Desa Sejangko, Kecamatan Rantau Panjang," ungkapnya dalam kegiatan press release di Mapolres OKI, Senin, 20 Februari 2023.
BACA JUGA:Jalan Penghubung Kecamatan Paiker - Ulu Musi Amblas, Masyarakat Minta Perbaiki
Ia menambahkan, pada waktu itu pihaknya menerima laporan adanya penemuan mayat sehingga melakukan olah TKP. Dimana menurutnya, ditemukan beberapa tanda-tanda kekerasan pada mayat korban.
"Pertama luka tusuk di bagian leher sebelah kanan, kemudian luka tusuk di bagian perut samping bagian kiri, dan adanya patah tangan di sebelah kanan," ujarnya didampingi Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP dan Kanit Pidum, IPDA I Gede Putu Surya WP STrk.
BACA JUGA:Terkait Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT BSS, Begini Kata Bupati Muratara
Dikatakannya lagi, kemudian pihaknya melakukan penyelidikkan melalui kesesuaian keterangan saksi-saksi, lalu digabungkan dengan kolaborasi Scientific Identificatioan dan menggunakan metode-metode terkini.
"Alhamdulilah, hari Minggu, 19 Februari 2023 kemarin, pada malam hari kita berhasil menangkap ketiga pelaku di daerah kediamannya masing-masing. Dimana untuk korban dan ketiga pelaku ini sendiri memiliki "hubungan terlarang"," tuturnya.
Masih kata Dili Yanto, sehingga pelaku RK mengumpulkan kedua temannya dan merencanakan pembunuhan tersebut. Dimana motifnya karena faktor ekonomi semenjak korban berteman dengan pelaku LI dan AS.
"Akibatnya, perhatian dan materi yang diberikan kepada RK menjadi berkurang. Itulah mengapa RK mengajak rekan-rekannya melakukan pembunuhan itu," jelasnya.
BACA JUGA:JPU Ajukan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs, Ini Alasan Sebenarnya...
Lebih lanjut, dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang-barang bukti berupa satu buah gunting yang digunakan oleh RK untuk menusuk leher sebelah kanan dan perut bagian kiri korban.
"Lalu ada parang yang digunakan oleh RK untuk memukul tangan korban. Kemudian ada tali untuk mengikat leher yang dilakukan AS dan Li. Serta ada derigen yang berisi minyak tanah yang akan disiramkan kepada korban," terangnya.
Lebih jauh, rencana awal pelaku akan membakar korban yang direncanakan oleh RK. Namun menurutnya, karena dihalangi oleh kedua pelaku lainnya, sehingga rencana tersebut gagal.
"Setelah membunuh, ketiganya melarikan diri dan mengambil handphone serta satu unit sepeda motor korban yang dijual di wilayah Ogan Ilir. Hasilnya dipergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi bersama-sama," imbuhnya.
Kini atas perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang tindak Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup. Dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.*