Untuk diketahui, pelaksanaan sita eksekusi ketiga aset gedung itu sendiri berjalan kondusif.
Bahkan, pihak AJB Bumi Putera masih melayani nasabah di ketiga kantor tersebut saat dilakukan sita eksekusi.
Selain dipimpin Hartoni, saat sita eksekusi juga didampingi Rinaldi SH sebagai kuasa hukum pemohon eksekusi dari PT Pusri, dan tiga orang petugas eksekusi dari PN Kelas IA Khusus Palembang. *