LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID.- Alan Saputra (29), warga Jalan Cek Dam Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan.
Pasalnya Alan diduga telah menggelapkan motor milik Jepriyanto (39), warga Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Alan ditangkap saat tengah asyik nongkrong di area seputar Taman Kurma, Kelurahan Pasar Permiri, Kota Lubuklinggau, Senin 7 Maret 2023, sekitar pukul 16.20 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, menjelaskan kronologis penangkapan Alan. Berawal pada Jumat 20 Januari 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka Alan menerima satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi atau Nopol BG 5983 GU, warna biru tanpa dilengkapi dokumen resmi, seperti STNK atau BPKB dari saksi Gatot.
'Motor itu diserahkan kepada tersangka Alan sebagai jaminan hutang Gatot senilai satu juta rupiah,' ungkap Robi.
Kemudian pada tanggal 2 Maret 2023, tanpa seizin saksi Gatot, tersangka Alan menjual motor yang menjadi jaminan tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
Akibat kejadian itu korban Jefriansyah merugi senilai Rp6 juta. Korban kemudian berinisiatif melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lubuklinggau.
Atas laporan itu, Tim Macan melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan data dan informasi terkait aksi penggelapan yang dilakukan tersangka. Dari data dan informasi yang dikumpul, belakangan diketahui ternyata terasangka Alan sebelumnya juga telah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain diantaranya dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.
Bahkan dalam kasus KDRT terasangka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO. Tersangka Alan juga terlibat dalam kasus penadahan/pembelian Handpone hasil kejahatan.
Belakangan Tim Macan memperolehninformasi keberadaan tersangka Alan yang sering nongkrong di seputar area Taman Kurma Masjid Agung Assalam Kota Lubuklinggau. Berbekal informasi itu tim Macan mengecek ke lokasi dimaksud.
Ternyata tersangka Alan benar sedang berada di Area Taman Kurma. Tim Macan kemudian bermaksud membawa terasangka Alan ke Mapolres Lubuklinggau dengan cara yang baik. Namun terasangka Alan sempat menolak dan mempertanyakan surat tugas anggota yang ingin menangkapnya.
Setelah anggota menunjukan surat tugasnya, tersangka Alan bukannya menyerah malah melakukan perlawanan dengan cara memukul ke arah wajah petugas dengan tangan kosong. Pukulan tersangka Alan mengenai wajah tepat di bawah mata sebelah kanan salah satu anggota Tim Macan. Akibatnya anggota Tim Macan tersebut mengalami luka memar di bagian bawah mata.
Namun atas kesigapan Tim Macan, tersangka Alan berhasil dibekuk. Meski terus memberontak meksintangannya sudah diborgol, tersangka Alan berhasil digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.
Saat diintrogasi petugas, tersangka mengaku bahwa motor milik korban telah dijualnya seharga Rp2.7 juta. Namun uang tersebut telah habis digunakannya untuk biaya hidup dan kebutuhannya sehari-hari.
Tersangka juga mengakui, bahwa sebelumnya dia juga pernah dilaporkan istrinya Miska Monalisa dalam kasus KDRT pada tahun 2022 lalu dan sampai saat ini kasus tersebut belum selesai.
Tersangka juga tidak menapik telah membeli Handphone hasil curian dari tersangka Ajun (dalam perkara lain), yang perkarana sedang disidik oleh Polres Lubuklinggau. 'Jadi tersangka ini selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan juga tersangka dalam kasus pembelian barang hasil curian,' jelas Robi.
Kini tersangka dan Barang Bukti atau BB berupa satu unit baju tersangka dan selembar STNK Motor Yamaha Vega Nopol BG 5983 GU milik korban telah diamankan di Mapolres. 'Tersangka sendiri masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya,' pungkas Robi.
Alan, DPO KDRT Ditangkap Kasus Penggelapan
Rabu 08-03-2023,18:48 WIB
Editor : Efri
Kategori :