MUARA ENIM, PALPOS.ID – Lantaran tidak terima ditegur dan mendapat surat peringatan (SP) kedua dari manajeman perusahaan.
Rahmat Sugeng Bawono (31), warga Dusun II Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai ini tegah menganiaya Rafi Yanuar Ramadhan (28) sesama karyawan PT Bumi Sawit Permai (BSP) hingga mengalami luka robek akibat dibacok pelaku menggunakan egrek untuk memanen kepala sawit.
Peristiwa itu terjadi di areal Blok H40 PT Bumi Sawit Permai Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Jumat (10/3) pukul 10.00 WIB.
Akibat penganiayaan korban harus dilarikan ke Puskesmas Beringin untuk mendapat petolongan medis dan melapor ke Polsek Rambang Lubai.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menerangkan awal terjadinya penganiayaan itu karena pelaku ditegur oleh korban dan memberikan surat peringatan kepada pelaku. Sebab pekerjaannya sebagai penyusun pelepah sawit tidak sesuai dengan SOP.
Saat berada di areal Blok H40 PT Bumi Sawit Permai, kata dia, keduanya bertemu. Pelaku yang merasa tidak senang lantaran korban memberikan surat peringatan ke dua, langsung membacok korban dibagian punggung dengan menggunakan alat egrek sebanyak satu kali.
Akibat benda tajam tersebut, sotak korban korban terjatuh dan meminta pertolongan kepada karyawan yang lain. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri.
“Karyawan lainya melihatkorban bersimbah darah langsung dilarikan ke Puskesmas Beringin dan melapor ke Polsek Rambang Lubai,” ujar Henrinadi ketika dikonfrimas, Minggu (12/3).
Setelah menerima laporan, kata dia, ia bersama Ps Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah SH dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi dari warga bahwa pelaku berada di rumahnya.
Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis egrek berukuran 90 cm bergagang fiber dan bersarung plastik warna orange, Sabtu (11/3) pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan interogasi awal, sambung Henrinadi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Kini pelaku dan barang bukti dibawa untuk dilakukan pemeriksaan secara intensip. Pelaku sendiri dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelasnya. (*)