Pendaftar Program Subsidi Tepat Capai 67 Ribu, Pertamina Apresiasi Masyarakat Lampung

Kamis 09-03-2023,20:01 WIB
Reporter : Septi
Editor : Erika

Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Berdasarkan regulasi tersebut untuk jenis kendaraan pribadi roda empat pengisian Solar Subsidi sebanyak 60 liter per hari, 80 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda 4 serta 200 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda 6 atau lebih.

Adapun bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri dalam subsidi tepat, maka pembelian Solar dibatasi maksimal 20 liter per hari.

Untuk melakukan pendaftaran kosumen perlu menyiapkan dokumen yang nantinya akan diupload melalui website yaitu Foto KTP, Foto Diri, Foto STNK (tampak depan dan belakang), Foto Kendaraan tampak keseluruhan, Foto Kendaraan tampak depan Nomor Polisi dan Foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.

BACA JUGA:26 Tahun Pertamina Patra Niaga, Semangat Energi Positif bagi Seluruh Negeri

Untuk informasi dan pertanyaan lebih lanjut mengenai Program Subsidi Tepat, masyarakat dapat mengakses halaman website subsiditepat.mypertamina.id serta dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.*

Kategori :