Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol OKI Senilai Rp5 Miliar Segera Disidang, Ini Kata Jubir PN Palembang...

Sabtu 18-03-2023,13:34 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Untuk tersangka AMN, sambung Radyan, malah sudah meninggal dunia saat proses penyidik dilakukan Pidsus Kejati Sumsel.

‘’Tersangka ANS (Ansilah) sudah dilakukan pemanggilan secara patut dua kali, namun ANS mangkir. Kini ANS ditetapkan sebagai DPO,” terangnya.

Sementara tersangka PS (Pete Subur) sendiri belum dilakukan penahanan. Alasannya, karena PS menjalani pidana sebagai narapidana kasus narkotika di Lapas Kayuagung.

BACA JUGA:Jalan Tol Palembang-Prabumulih Hampir Rampung, Jarak Tempuh Lebih Cepat Bisa Cuma 1 Jam

BACA JUGA:Waduh, Batching Plant Jalan Tol Kapal Betung Banyuasin Belum Ada Izin

Radyan berharap, tersangka ANS alias Ansilah alias Pendek yang ditetapkan sebagai DPO, untuk segera menyerahkan diri saja, karena tidak ada tempat bagi para pelaku tindak pidana.

Ditambahkan Kasi Penyidikan Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, bahwa modus perkara yang dilakukan para tersangka yakni pada tahun 2016 hingga tahun 2018, dalam kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung.

"Modus yang dilakukan yakni memalsukan atau merekayasa 17 Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dibuat seolah-olah SPH itu sudah ada sebelumnya," terang Khaidirman.

Dijelaskan Khaidirman, lokasi yang dibuatkan SPH tersebut ternyata menurut pihak Kementrian Kehutanan Rai lokasi tersebut dilarang menerbitkan SPH dikarenakan lahan tersebut adalah lahan gambut.

BACA JUGA:Jalan Tol Lampung-Palembang Bisa Ditempuh 4 Jam, Hemat Waktu 75 Persen

BACA JUGA:Nah Nah Nah! Pemprov Babel Pindahkan Rekening Operasional dari BSB ke BRI, Apa yang Terjadi Guys?

Hingga, lanjut Khaidirman atas perbuatan para terdakwa tersebut oleh karena telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak.

Sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.

"Para tersangka ini kita jerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Dibeberkan Khaidirman, dalam perkara ini masyarakat yang menerima ganti rugi pembebasan lain ada dua diantaranya telah mengembalikan uang dengan total Rp600 juta lebih dari nilai kerugian Rp5 miliar. *

 

Kategori :