Kejar Pelaku Penyebar Video Mesum Hello Kitty

Minggu 19-03-2023,20:20 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Romi

PRABUMULIH, PALPOS.ID- Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih terus melakukan penyelidikan, terkait beredarnya video mesum hello kitty yang diduga diperankan oleh warga Kota Prabumulih.

Tak hanya mencari siapa pemeran dalam video tersebut saja, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki pemilik akun yang pertama kali menyebarluaskan video asusila tersebut.

"Kami masih melakukan penyelidikan siapa yang menyebarluaskan video yang viral itu," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman kepada wartawan.

Ditegaskannya, pihak yang menyebarluaskan video mesum tersebut dapat dijerat UU ITE.

BACA JUGA:Pemeran Wanita Video Mesum di Kamar Motif Hello Kitty Terungkap, UK Alias SU Langsung Diusir Tetangganya...

"Penyebar konten pornografi dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE," tegasnya seraya menyebutkan dalam Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 juga menyebutkan pelaku dapat dijerat pidana penjqra paling lama 6 tahun.

BACA JUGA:Pemeran Video Mesum di Kamar Motif Hello Kity Diduga Pasangan Selingkuh, Ini Kata Polisi...

Karena itu Alita Firman  mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video berdurasi 1 menit 15 detik itu.

BACA JUGA:Banjir di Kota Prabumulih, PDAM Tirta Prabujaya Rugi Puluhan Juta, Ini Kata Ari Fajar...

"Menyebarluaskan video itu termasuk tindak pidana, dan tidak baik secara norma agama dan sosial," pungkasnya.*

Kategori :