KAYUAGUNG, PALPOS.ID. - Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir atau Kajari OKI, Dicky Darmawan SH menegaskan, dalam program jaga desa mereka hanya melakukan pendampingan bukan melindungi.
"Program jaga desa merupakan upaya kejaksaan untuk memberi pendampingan kepada para kepala desa dalam melaksanakan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," ungkapnya di Kantor Bupati OKI, Selasa, 21 Maret 2023.
Pada acara penandatanganan kesepahaman antara Kejari OKI dengan 314 kades se-Kabupaten OKI, Dicky mengatakan, program yang digagas Kejaksaan RI di bidang intelijen ini.
BACA JUGA:Sambut HUT ke-41, WOM Finance Hibur Anak-Anak dengan Mendongeng
Bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya penyalahgunaan dana desa bukan untuk melindungi kepala desa untuk melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:Deteksi Dini Penyebaran TB, Lapas Sekayu Lakukan Ini Untuk Warga Binaan
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Kejari OKU Geledah Kantor Dinas Pertanian, Ini Kata Choirun Parapat...
“Kita disini untuk memberikan pendampingan terhadap penggunaan anggaran di desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam alokasi dan untuk kepala desa agar tidak ada yang terjerat hukum karena kelalaiannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui program jaga desa, aparatur desa dapat menyampaikan permasalahan-permasalahan untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyalahgunaan dana desa.
"Oleh karena itu, hadirnya program ini melalui pengawasan dan pendampingan dapat memberikan rasa percaya diri kepada kades dan perangkat desa dalam menjalankan kewenangan pengelolaan keuangan desa untuk kemajuan masyarakat desanya," tuturnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Komite Sekolah, Penyidik Kejari Palembang Geledah SMAN 19, Ini Berkas yang Disita...
Sementara itu, Bupati OKI melalui sekretaris Daerah H Husin SPd MM MPd mengemukakan, kegiatan itu sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan yang dapat menyerempet pelanggaran hukum terkait pengelolaan keuangan negara lewat Dana Desa.
BACA JUGA:Bupati Panca Libatkan Polres OI Tegakkan Perda Hewan Berkaki Empat, Ini Katanya...
"Lewat program jaga desa, pemkab dan kejaksaan akan mengawal dalam pelaksanaan berbagai kegiatan di desa. Dan diharapkan aparatur desa dapat lebih memahami regulasi terkait aturan pengelolaan anggaran sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
BACA JUGA:Sudah Dua Hari Pencarian, Korban Hanyut Belum Juga Ditemukan
Masih kata Husin, tentunya ini adalah bentuk kerjasama yang baik antara Kejari dan Pemkab OKI sebagai bentuk pembinaan dan pencegahan tindakan korupsi anggaran yang bersumber dari keuangan negara.*