11 Klaster Dibahas UU Cipta Kerja, Mulai Kemudahan Berusaha hingga Perlindungan UMKM

Jumat 24-03-2023,15:27 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

a.Pesangon pekerja atau karyawan jika kena PHK atau pensiun:

BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Ini 6 Tips Pekerja Kena PHK Biar Cepat ‘Move on’, Ini Lengkapnya...

BACA JUGA:UU Cipta Kerja Buktikan Pemerintah Lindungi Pekerja, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...

1.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dapat 1 bulan upah atau gaji;

2.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun dapat 2 bulan upah atau gaji;

3.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun dapat 3 bulan upah atau gaji;

4.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun dapat 4 bulan upah atau gaji;

5.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun dapat 5 bulan upah atau gaji;

6.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun dapat 6 bulan upah atau gaji;

7.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun dapat 7 bulan upah atau gaji;

8.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun dapat 8 bulan upah atau gaji;

9.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih dapat 9 bulan upah atau gaji.

BACA JUGA:Ini Dampak Negatif UU Cipta Kerja hingga Ditolak Buruh dan Masyarakat, Berikut Penjelasannya...

BACA JUGA:15 Poin Penting UU Cipta Kerja yang Harus Diketahui, Nomor 13 Masuk Ranah Pribadi...

Selain dapat uang pesangon, pekerja atau karyawan juga dapat uang penghargaan atau PHK atau pensiun. Rincinyannya yakni:

1.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun dapat 2 bulan upah atau gaji;

Kategori :