UU Cipta Kerja : Pekerja Bolos 5 Hari Bisa Dipecat

Sabtu 25-03-2023,17:03 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika

’Kita umumkan rencana mogok nasional ini agar pengusaha tahu bahwa buruh menolak UU Cipta Kerja tersebut,” kata Presiden Partai Buruh dan juga Ketua Serikat Buruh KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat 24 Maret 2023.

Untuk aksi mogok kerja nasional itu, sambung Said Iqbal, rencananya akan digelar antara bulan Juli atau Agustus 2023 mendatang.

Target dari mogok kerja nasional itu yakni menghentikan proses produksi. Dan buruh akan keluar dari tempat kerja untuk berkumpul di satu titik dan menggelar demonstrasi.

BACA JUGA:11 Klaster Dibahas UU Cipta Kerja, Mulai Kemudahan Berusaha hingga Perlindungan UMKM

‘’Untuk gelar mogok kerja nasional itu, bisa pakai UU Nomor 21 tahun 2020 tentang Serikat Pekerja dapat mengorganisir mogok,” terangnya.

Selain itu, dasar mogok kerja nasional juga bisa menggunakan UU Demonstrasi atau aksi yakni UU Nomor 9 tahun 1998.

‘’Jadi kalau sudah digelar mogok kerja nasional, tidak ada perundingan lagi yang dilakukan,” tegas Said Iqbal lagi.

Bahkan, jika ada pengusaha melarang pekerja atau karyawan mogok kerja nasional, maka akan berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Beberapa Langkah Pencegahan Perusahaan Hindari PHK, Ini Lengkapnya...

Sedangkan sebelumnya, Dirjen PHIJSK Kemnaker Indah Anggoro Putri memahami banyaknya kritik atas Permenaker Nomor 05 tahun 2022 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan tersebut.

Namun sambung Indah pekerja atau karyawan harus yakin, bahwa Permenaker itu dibuat untuk melindungi kepentingan pekerja itu sendiri.

‘’Jadi, yang harus diketahui bahwa Permenaker Nomor 05 tahun 2023 itu bertujuan untuk melindungi buruh yang perusahaannya terkena dampak signifikan,” tegas Indah kepada wartawan, Jumat 17 Maret 2023 yang lalu.*

 

Kategori :