Asyik Dapat THR..Tapi Kamu Masih Bingung Hitung THR ? Begini Cara Menghitungnya!

Rabu 29-03-2023,06:09 WIB
Reporter : Erika
Editor : Eco

PALEMBANG, PALPOS.ID- Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI sudah mengeluarkan surat edaran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh di perusahaan.

Surat edaran Menaker M/2/HK.04.00/III/2023 menyebut perusahaan paling lambat memberikan THR kepada pekerja atau buruh 7 hari sebelum lebaran.

Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan jika perusahaan wajib membayar THR secara penuh.

Tapi, mungkin masih banyak yang bingung bagaimana cara menghitung THR. Dikutip PALPOS.ID dari Instagram @Kemnaker, begini cara penghitungannya..

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! THR PNS Cair April dan Gaji 13 PNS Juli 2023, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani...

BACA JUGA:GAWAT, THR PNS Tahun 2023 Bisa Gagal Cair Karena Ini, Lebaran Bisa Nggak Senyum…

1. Pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR 1 bulan upah. Upah 1 bulan ini, dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir, sebelum hari raya keagamaan.

2. Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, menerima THR 1 bulan upah berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

3. Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditentukan berdasarkan satuan hasil, maka THR yang diterima dihitung dari berdasarkan upah rata-rata yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagaaman.

BACA JUGA:Mau Tukar Uang Buat Lebaran, Ini 145 Titik Penukaran Uang di Wilayah Sumatera Selatan

BACA JUGA:Pemkab Muba bersama Menko PMK Bahas Percepatan Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem se-Sumsel

Nah, itu cara menghitung THR kamu. Tapi jangan lupa, kalau sudah menerima THR, tetap harus bijak dalam mengelolanya ya! Karena selain bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti memenuhi kebutuhan sehari-hari, THR juga bisa untuk mempersiapkan tabungan masa depan.*

 

Kategori :