Asyik! ASN Dapat THR dan 50 Persen Tunjangan Kinerja, Dibagikan 04 April 2023...

Rabu 29-03-2023,15:04 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Ditambah Menkeu Sri Mulyani, pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut adalah wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para ASN, termasuk TNI dan Polri serta pensiunan dalam melaksanakan tugasnya serta melayani masyarakat.

‘’Harapannya semoga perekonomian terus berjalan. Kemudian, masyarakat juga bisa merayakan hari raya idulfitri.

Tentunya harus tetap menjaga protokol kesehatan. Dan seluruh masyarakat Indonesia kondisinya terus membaik,” tambah Menkeu Sri Mulyani.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Penyidik Kejati Periksa Staf Keuangan KONI Sumsel...

BACA JUGA:Cek Penerima Bansos Rp2.4 Juta di Link Cekbansos.kemensos.go.id, Namamu Masih Ada atau Sudah Dihapus...

Disisi lain, Menaker Ida Fauziyah juga menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dimana, surat edaran yang terbit tanggal 27 Maret 2023 itu ditujukan kepada para gubernur diseluruh Indonesia.

Dalam surat edaran, Menaker Ida Fauziyah menyatakan pemberian THR keagamaan adalah kewajiban harus dilaksanakan para pengusaha kepada pekerja atau karyawan atau buruh.

Dan yang pasti, pemberian THR keagamaan itu wajib dibayar pengusaha atau perusahaan secara penuh atau tanpa dicicil paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. *

 

Kategori :