WAJIB TAU!! Ini Sanksi Perusahaan Jika Tidak Atau Telat Bayar THR Idul Fitri 1444 H

Sabtu 01-04-2023,06:29 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika

PALEMBANG, PALPOS.ID- - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H.

Surat edaran Menaker M/2/HK.04.00/III/2023 menyebut perusahaan paling lambat memberikan THR kepada pekerja atau buruh 7 hari sebelum lebaran.

Nah, bagi perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H, ternyata ada sanksinya lho. 

Dikutip PALPOS.ID dari Instagram @kemnaker, disebutkan ada sanksi bagi perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar THR ke pekerjanya. Sanksi ini mengacu dari PP No 36 Tahun 2021 dan Pemenaker No 6 Tahun 2006.

BACA JUGA:CATAT!! 3 Golongan Pekerja Ini Berhak Dapat THR

BACA JUGA:Maaf Ya! Honorer Tidak Dapat Tunjangan Hari Raya atau THR, Ini Penjelasan Menpan Anas...

Apa sanksinya? Berikut penjelasannya..

1. Perusahaan Telat Membayar THR

Perusahaan yang telat membayar THR idul fitri 1444 H, maka perusahaan tersebut wajib membayar denda 5 % dari total THR yang harus dibayarkan ke pekerja atau buruh.

Catatan, denda ini digunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR ke pekerja atau buruh.

2. Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Bagi perusahaan yang tidak membayar THR Idul Fitri 1444 H, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi :

1. Teguran tertulis

2. Pembatasan kegiatan usaha

BACA JUGA:Pengusaha Wajib Bayar THR Keagamaan Secara Penuh, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...

Kategori :