DKPP Putuskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tidak Terbukti Lecehkan Wanita Emas, Ini Hasil Lengkapnya...

Rabu 05-04-2023,16:54 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, kasus pertemuan dan perjalanan antara Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan Ketua Umum Partai Republik Satu Mischa Hasnaeni Moein atau terkenal sebutan ‘Wanita Emas’, terus diproses.

BACA JUGA:KPU OKU Terjunkan Sebanyak 1.225 Pantarlih Pemilu 2024

BACA JUGA:Minta Muara Enim Ditetapkan Kembali Menjadi Lima Dapil, Ketua KPU Bilang Begini

Bahkan, pertemuan dan perjalanan keduanya ke Yogyakarta beberapa waktu yang lalu langsung disidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, Selasa 04 April 2023.

Hasilnya, DKPP tegaskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari langgar kode etik penyelenggara pemilu. Alasannya karena Hasyim Asy’ari diduga tidak profesional dalam berkomunikasi.

Sebab, tindakan Hasyim Asy’ari selaku teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional. 

‘’Karena teradu melakukan komunikasi yang tidak patut bersama calon peserta pemilu. Bahkan hal itu sudah mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu,” tegas Majelis Hakim DKPP Ratna Dewi Pettalolo seperti dikutip dari akun resmi DKPP, Selasa 04 April 2023.

BACA JUGA:Masih Gunakan Kotak dan Bilik Suara Kardus, Ini Alasan KPU ..

BACA JUGA:Amrullah Ditetapkan Tersangka, Ketua KPU OKI : Tidak Berkaitan Secara Kelembagaan

Bahkan, ungkap Ratna Dewi Pettalolo menyatakan jika komunikasi Hasyim Asy’ari dan Wanita Emas itu sudah merupakan kedekatan pribadi.

Karena hubungan atau kedekatan pribadi itulah, sehingga DKPP menganggap komunikasi keduanya tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu.

‘’Pasalnya percakapan antara pengadu dan teradu dua menunjukkan keduanya ada kedekatan pribadi.

Artinya apa yang mereka lakukan bukan percakapan antara Ketua KPU RI dan Ketua Parpol yang berkaitan dengan kepentingan pemilu,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo.

BACA JUGA:Anggaran Belum Turun, KPU Prabumulih Terpaksa Utang, Ini Kata Yasrin Abidin

BACA JUGA:4 Jenis Bansos Cair Jelang Lebaran Idul Fitri, Penerima Bisa Kantongi Bansos Rp2.4 Juta, Cek Nama Kamu...

Makanya, hasil sidang putusan DKPP memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI.

Kategori :