Jika ada anak yatim piatu yang sudah beranjak dewasa atau memasuki usia 18 tahun tergitung April 2023, maka dipastikan tidak bisa dapat bantuan Rp600 ribu.
7. Anak yatim piatu yang telah menikah
Meskipun statusnya anak yakin piatu. Namun, karena sang anak sudah beranjak dewasa atau telah menikah, maka tak bisa dapat bantuan Rp600 ribu tersebut.
Jadi itulah 7 data KK tak bisa cairkan bansos PKH tahap 2 yang disalurkan mulai 10 April 2023 tersebut.
Mulai tahun 2023, data penerima bansos harus bersumber dari DTKS yang dikelola pihak data dan informasi Kemensos RI.
BACA JUGA:Ini Cara Daftar Bansos PIP Kemdikbud 2023, Buruan Ya Siswa SD SMP SMA Bisa Dapat Rp1 Juta...
Bagi warga yang berhak mendapat bansos namun belum pernah terima bantuan, kemungkinan karena belum terdata di DTKS saja.
Makanya, Pemda juga diberi kewenangan mengusulkan nama-nama penerima melalui musyawarah desa.
Namun sekali lagi ditegaskan, tidak sembarang masyarakat bisa mendapatkan bansos PKH tersebut.
Namun, hanya untuk masyarakat yang memiliki KK dan KTP yang berciri memenuhi kriteria identitas.
BACA JUGA:Begini Cara Cek Saldo Bansos PIP Kemdikbud Cair April 2023, Siswa SD SMP SMA Dapat hingga Rp1 Juta
Dan pemilik KK dan KTP yang tak miliki kriteria itu akan dihapus sebagai penerima Bansos PKH 2023.
Dan inilah ciri atau kriteria KK dan KTP masyarakat yang bisa mendapat bansos tersebut, yakni:
1.Data perorangan bersifat individual atau tidak boleh ganda.