
Makanya, Novel Baswedan menduga apa yang dilaporkan di Dewas KPK, modus yang dilakukan Firli Bahuri diduga masih sama.
Dimana, Novel Baswedan menegaskan dugaan pembocoran dokumen hasil penyelidikan itu masuk ranah perbuatan pidana.
‘’Modus dilakukan Firli Bahuri diduga sama, yakni dia foto dokumen hasil penyelidikan dan kemudian berikan kepada pihak berperkara.
BACA JUGA:Gubernur Papua Luka Enembe Ditangkap KPK, Pendukung Mengamuk hingga Polisi Tembak Gas Air Mata...
BACA JUGA:OJK Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan Rawan Korupsi, Ini Kata Mantan Penyidik KPK
Ini selain membocorkan dokumen, juga bisa masuk menghalang-halangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK,” tegas Novel Baswedan.
Dari situlah, tambah Novel Baswedan, dirinya melihat pembocoran dokumen itu masuk ranah pidana.
‘’Terlepas dari itu semuanya menjadi ujian Dewan Pengawas KPK untuk menegakkan etik dengan cara yang baik, demi kepentingan KPK ke depan,” tambah Novel Baswedan. *