Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Hakim Ketua...

Rabu 12-04-2023,14:56 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

JAKARTA, PALPOS.ID – Upaya Ferdy Sambo untuk mendapat pengurangan hukuman ataupun kebebasan masih tertutup.

Pasalnya, banding yang diajukan Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi atau PT DKI Jakarta ditolak. 

Dan putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman mati dari PN Jakarta Selatan.

Saat ini Ferdy Sambo masih bisa melakukan Kasasi di Mahkamah Agung atau MA atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat tersebut.

BACA JUGA:JPU Ajukan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs, Ini Alasan Sebenarnya...

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Nyatakan Banding, Ini Kata Humas PN Jakarta Selatan...

‘’Dalam putusan ini, memori banding penasehat hukum Ferdy Sambo dikesampingkan. 

Sebab, putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan secara hukum dan dapat dikuatkan,” tegas Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.

Bahkan, Hakim PT DKI Jakarta menilai putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sudah tepat dan benar.

Oleh karena itu, putusan atau vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dikuatkan di tingkat banding ini.

BACA JUGA:Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengamat Hukum di Lubuklinggau Katakan Hal Ini...

BACA JUGA:Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

‘’Putusan yang dibuat telah dipertimbangan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” terang Singgih Budi Prakoso.

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati nyatakan banding.

Pengajuan banding keduanya didaftarkan di PN Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2023.

Kategori :