3 Alasan Sulit Wujudkan Duet Ganjar dan Prabowo, Mulai Koalisi hingga Elektabilitas...

Senin 24-04-2023,08:25 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Dan intinya dalam pertemuan dengan Presdien Jokowi itu menyatakan jika Prabowo maupun Partai Gerindra menolak sebagai cawapres Ganjar Pranowo.

‘’Karena Prabowo saat itu tegas kepada wartawan, jika Partai Gerindra telah memutuskan dirinya sebagai capres dari partai Gerindra,” tambah Anas. 

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, pendaftaran capres dan cawapres dijadwalkan 19 Oktober hingga 25 November 2023 mendatang.

Berdasarkan UU Nomo 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu DPR sebelumnya.

BACA JUGA:Puan atau Ganjar Capres PDIP, Tunggu Pengumuman Megawati

BACA JUGA:Waw Bantuan Gubernur Rp15 Miliar untuk Renovasi Masjid Agung An-Nur, Ini Kata Bupati Ogan Ilir...

Untuk DPR saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres-cawapres harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Namun pasangan capres dan cawapres diusung gabungan parpol peserta pemilu 2019 dengan total suara sah minimal 34.9 juta suara. *

 

Kategori :