JAKARTA, PALPOS.ID – Proses hukum kasus peneliti BRIN ancam bunuh warga Muhammadiyah terus berlanjut.
Bahkan, selain proses kasusnya di Satreskrim Polres Jombang, ternyata ada juga yang diproses di Bareskrim Polri.
Hanya saja untuk di Mapolres Jombang yang dilaporkan yakni peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sendiri.
Sedangkan di Bareskrim Polri dilaporkan Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah atau PPPM.
BACA JUGA:Thomas Djamaluddin Ungkap Kronologis Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Ternyata...
BACA JUGA:Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Diperiksa Polres Jombang, Akui Salah dan Khilaf...
Dan yang dilaporkan yakni mantan Kepala Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional atau LAPAN yang juga peneliti senior BRIN Thomas Djamaluddin, dan penerima BRIN Andi Pangerang Hasanuddin.
Bahkan dalam mengusut kasus itu, kini Bareskrim Polri memintai keterangan 3 orang saksi ahli.
Ketiganya menjadi saksi atas laporan PPPM. ‘’Benar Kamis 27 April 2023 dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Pemuda Muhammadiyah atau PPPM,” ungkap Kadis Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Kamis 27 April 2023.
Menurut Irjen Sandi, ketiga saksi ahli yang diperiksa itu yakni ahli pidana, ahli bahasa sosiologi, serta ahli ITE dan Medsos atau media sosial.
BACA JUGA:Sempat Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Akhirnya Peneliti BRIN Minta Maaf, Ini Penjelasannya...
‘’Untuk pemeriksaan para ahli ini sedang dalam proses, yakni ahli pidana, bahasa sosiologi serta ITE dan medsos,” kata Irjen Sandi.
Bahkan, sambung Irjen Sandi, penyidik juga meminta klarifikasi dari Thomas Djamaluddin dalam kapasitasnya sebagai saksi.
‘’Penyidik akan klarifikasi saksi Prof Thomas Djamaluddin sebagai pemilik akun facebook Thomas Djamaluddin,” sambung Irjen Sandi.