PALEMBANG, PALPOS.ID - Peringati May Day ribuan buruh se-Sumatera Selatan menggelar aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Sumsel pada, Senin (1/5/2023).
Aksi dilakukan sekaligus untuk menyampaikan beberapa tuntutan para buruh yang selama ini belum juga diterima.
Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) Kota Palembang, Hermawan menyampaikan, jika aksi akan dilakukan pada siang ini ba'dah Dzuhur.
BACA JUGA:5 Calon Daerah Otonomi Baru di Provinsi Lampung, 2 Diantaranya Tinggal Tunggu Moratorium Dicabut...
"Kita akan melakukan orasi di gedung DPRD Sumsel pukul 14.00 WIB pada 1 Mei dengan titik kumpul di BKB pukul 13.00 wib kemudian konvoi ke DRPD Sumsel lewat Sudiman," ujarnya.
Ia menyebutkan, jika nanti sebanyak 2.000 buruh diperkirakan akan turun ke jalan untuk melakukan aksi melawan kebijakan Pemerintah yang dianggap tidak propekerja.
"Ribuan ya kurang lebih 2000 buruh akan ikut dalam aksi ini, kita akan melawan kebijakan pemerintah yang seperti tidak propekerja dan ada 3 tuntunan utama" ucapnya.
BACA JUGA:May Day 2023 di Sumsel, Ini Pesan Kapolda Kepada Para Unjuk Rasa
Pertama, buruh menuntut Pemerintah agar melaksanakan putusan MK No.91/POU-XVIII/2020 yakni memerintahkan kepada Presiden RI dan DPR untuk melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja.
Kedua, meminta agar mencabut UU No 06 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Cipta Kerja Menjadi UU.
Ketiga, meminta untuk mencabut Permenaker No.05 tahun 2023 yakni aturan tentang potongan gaji karyawan hingga 25 persen.
BACA JUGA:Dua Pelaku Tembak Sekuriti Perusahaan Sawit di Kabupaten OKI, Begini Kondisi Korban...
Dalam hal ini, Polrestabes Palembang menyiapkan sebanyak 1.200 petugas untuk pengamanan di kawasan titik aksi buruh.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, nantinya petugas kepolisian akan ditempatkan pada beberapa titik kawasan demi menjaga keamanan para peserta aksi buruh.
"Nantinya petugas akan kita siagakan pada titik tertentu, terutama di sekitar gedung DPRD Sumsel," katanya.