Ditambahkan Aci Jaya Saputra, kedua tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1), dan pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
‘’Dengan pasal tersebut, kedua tersangka terancam minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara,” tambah Aci Jaya Saputra. *