Dugaan Korupsi Dana Sampah, 2 Mantan Pejabat DLH OKU Selatan Segera Disidang...

Selasa 02-05-2023,13:43 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Ditambahkan Aci Jaya Saputra, kedua tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1), dan pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

‘’Dengan pasal tersebut, kedua tersangka terancam minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara,” tambah Aci Jaya Saputra. *

Berita ini sudah terbit di Sumeks.co (Grup Palpos.id), dengan judul: ‘Berkas Dilimpahkan, Dua Pejabat Pemkab OKU Selatan Siap Disidang’

 

Kategori :