PALEMBANG, PALPOS.ID - Terkait pemeriksaan terhadap tersangka Lina Mukherjee atau Lina Lutfiah terjerat kasus penistaan agama karena konten makan kriuk babi.
Dimana ditegaskan terkait penetapan tersangka itu, langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, berharap Lina Mukherjee untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk hadir pada tanggal 02 Mei 2023 mendatang.
Sebab, panggilan itu merupakan panggilan kedua bagi Lina Mukherjee, usai panggilan pertama pada 23 Mei 2023 yang bersangkutan tidak hadir.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Sampah, 2 Mantan Pejabat DLH OKU Selatan Segera Disidang...
Diberitakan sebelumnya tersangka atas nama Lina Mukherjee atau Lina Lutfiah, karena perbuatannya itu, sang selebgram TikTok Line Mukherjee terancam hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Pasalnya, wanita bernama asli Lina Lutfiah itu dijerat penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
BACA JUGA:Ini Lho 2 Usulan Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan...
Berdasarkan informasi yang diterima pada Selasa (02/05/2023) di Mapolda Sumsel, bahwa pemeriksaan untuk tersangka Lina Mukherjee atau Lina Lutfiah terjerat kasus penistaan agama karena konten makan kriuk babi tersebut diundur lantaran tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik untuk hadir pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 hari ini.
Bahkan dari hasil pantauan palpos.id di Mapolda Sumsel hingga detik ini, Selasa (02/05/2023) dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.22 WIB, belum ada tersangka Lina Mukherjee yang datang ke Mapolda Sumsel untuk memenuhi atau menghadiri panggilan penyidik dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.