Zainudin yang beralamat di Jalan Puskesmas Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin sendiri saat ini menjabat Staf Ahli Bupati Banyuasin.
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Program SERASI di Banyuasin, Penyidik Kejati Geledah Dinas Pertanian Sumsel
Kemudian, Sarjono SP MSI (58), PNS Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin, warga Komplek Azhar Permai Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.
Serta Ateng Kurnia M Eng (60), warga Jalan Walet Raya I Kecamatan Alang Alang Lebar Kota Palembang.
Para tersangka diduga melakukan dugaan korupsi program serasi di Banyuasin, dengan anggaran dari Kementerian Pertanian senilai Rp335 miliar.
Untuk dugaan modus korupsi diduga dilakukan ketiganya, yakni markup pengadaan pompa air.
BACA JUGA:Ini Lho 2 Usulan Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan...
BACA JUGA:Apa Kabar Rencana Pemekaran 2 Kabupaten di Provinsi Bengkulu? Ini Penjelasannya...
Kemudian, dugaan markup mobilisasi alat berat untuk pembukaan lahan pertanian di Kabupaten Banyuasin.
Selanjutnya, dugaan melakukan pungutan-pungutan terhadap kelompok tani. Serta dugaan membuat laporan pertanggungjawaban atau LPJ fiktif.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH, membenarkan penetapan ketiga tersangka dugaan korupsi program serasi tersebut.
Radyan mengaku ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jambi Bakal Tambah 2 Kabupaten, Bukan Tambah Provinsi Baru...
‘’Mantan Kadis Pertanian Zainudin bertindak selaku Pejabat Pembuat Komtimen atau PPK. Kemudian tersangka Sarjono selaku PNS dan bertindak selaku PPTK.