PALEMBANG, PALPOS.ID - Perseteruan antara DPW PKS Sumsel dengan Ketua Partai Gelora Sumsel, Erza Saladin, terkait ruko yang saat ini jadi Sekretariat DPW PKS dan tanah terus bergulir.
Persidangan mantan Ketua DPW PKS Sumatera Selatan (Sumsel) yang kini menjadi Ketua DPW Partai Gelora Sumsel Erza Saladin bersama rekannya Harmoko Bayu Asmara digelar di Pengadilan Negeri Palembang (PN) Palembang terkait kasus dugaan pemalsuan surat dengan nomor perkara 445/Pid.B/2023/PN Plg, Selasa 2 mei 2023.
Kuasa hukum Erza Saladin, Muhamad Ahsan SH dan tim menyatakan, dalam fakta persidangan ada surat pernyataan, yang isinya kalau kliennya tidak pernah menandatangani.
BACA JUGA:DPRD dan Tokoh Masyarakat Musi Rawas Dukung Provinsi Baru Sumsel Barat
Surat kemudian patut diduga itu bukan tandatangan kliennya dan kliennya sudah mengkonfirmasi tandatangannya di depan majelis hakim.
"Dalam surat pernyataan tanda tangan saya tidak sama dengan tanda tangan saya, dan saya tidak pernah menandatangi surat penyataan tentang peralihan hak objek perkara 266,”kata Ahsan.
BACA JUGA:Profesor Pertama di Fakultas Teknik dan Komputer Universitas Baturaja
Dalam persidangan tersebut bukan hanya status sekretariat tersebut sewa sebagaimana yang diterima dari website KPU Sumsel.
"Dari balasan surat KPUD Sumsel menyatakan bahwa status gedung tersebut adalah sewa, pihak mana saja yang melakukan sewa menyewa tersebut,"kata dia.
BACA JUGA:Peduli Radio , Pj Bupati H Apriyadi Menerima reward dari Asosiasi LPPL Radio dan Televisi Indonesia
Kuasa hukum Erza Saladin juga omenanyakan kepada saksi DPW PKS Martadinata yang sekaligus sebagai pelapor, tidak ada kerugian yang dialami pihak pelapor. Sidang pidana tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan.*