PALEMBANG, PALPOS.ID - Oknum pengacara di Palembang yakni Deni Trijayadi dilaporkan ke Polda Sumsel lantaran melakukan tindak pidana penipuan terhadap mantan kliennya sendiri.
Diketahui bahwa korban tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 315 juta.
Korban sendiri yakni Berti Putra Perkasa alias Agil Bara warga Tanjung Cermin, Desa Mendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam.
BACA JUGA:Saat Duduk di Warung Wanita di Palembang Disiram Air Keras, Tubuhnya Terbakar
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menyampaikan, bahwa dalam dugaan penipuan oknum pengacara pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi termasuk pelapor dan terlapor.
"Ya dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ungkapnya, Jumat (05/05/2023).
Sementara itu, Laporan korban dengan nomor registrasi Nomor: STTLP / 147 / III / 2023 / SPKT / Polda Sumsel saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Korban Agil membeberkan, bahwa penipuan yang dialaminya berawal saat ia dilaporkan di Polda Sumsel dalam suatu kasus.
Disinilah keduanya dipertemukan oleh rekannya dengan oknum pengacara DT untuk mendampingi dan mengurus kasus di Polda Sumsel.
"Pada saat itulah, oknum DT meminta uang sebesar 315 juta untuk mengurus kasusnya dengan rincian 100 juta ujarnya untuk diberikan ke penyidik, 200 juta untuk membayar kerugian korban yang melaporkan saya dan 15 jutanya untuk bayar jasa," beber korban.
BACA JUGA:Ditinggal ke Gereja, Isi Warung Digasak Maling
Selanjutnya, uang sebesar Rp 315 juta, diserahkan lewat transfer ke rekening DT pada Kamis 1 Desember 2022 lalu.
Usai uang ditransfer bukannya kasus tersebut selesai justru laporan yang menjerat Agil terus bergulir.
Pada akhirnya kasus tersebut sudah selesai, usai Agil dangan pelapor sudah berdamai.