Wahisun Rais menegaskan bahwa Provinsi Sumselbar memang harusnya sudah dibentuk sejak lama untuk percepatan pembangunan.
Mengenai perda dukungan pemekaran, dikatakannya, harusnya itu menjadi bagian tugas pemerintah daerah dan DPRD. “Jadi dukungan pemekaran itu harus disahkan melalui paripurna,” ujarnya.
Selanjutnya Presidium membawanya ke Provinsi diusulkan ke pusat. Mengenai presidium pembentukan provinsi baru Sumselbar, itu sudah terbentuk.
BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat Bentuk Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru
“Kita sudah membentuk presedium Sumselbar sejak tahun 2018, dan sampai sekarang presidium itu belum dibubarkan,” tegas Wahisun.
Kalaupun mau diganti dengan presedium yang baru labjut Wahisun tidak ada soal. Tapi untuk 6 daerah yang masuk dalam wilayah Sumselbar ini harus duduk bersama membahas itu.
“Sebenarnya berkas usulan Sumselbar ini sudah kita bawa sampai ke pusat, tinggal menunggu persetujuan pusat saja, jadi tinggal melanjutkan tanpa harus membentuk baru presedium Sumselbar,” ungkapnya. *