‘’Yang jelas, kami akan berjuang untuk meraih hati rakyat, sehingga nantinya dapat mewakili aspirasi masyarakat Sumsel di pusat,” tukasnya.
BACA JUGA:Ada Wacana Pembentukan 17 Provinsi Daerah Otonomi Baru di Pulau Sumatera, Selamat Berjuang Ya!!!
Akan tetapi, Walikota Palembang H Harnojoyo ditemui wartawan di kantornya, malah belum mau berkomentar. ‘’Ya, nanti,” kata Walikota Harno.
Sementara Asisten I Pemkot Palembang Yanurpan Yani menyatakan, jika syarat pengunduran diri itu wajib, maka Walikota Palembang harus ajukan surat pengunduran diri ke DPRD Palembang.
“Sebelumnya melalui rapat paripurna diumumkan. Pengunduran diri juga akan diteruskan DPRD ke Kemendagri,” jelas Yanurpan Yani.
Aritnya, dengan batas akhir penyerahan SK pengunduran diri H-13 sebelum penetapan DCT, maka prosesnya harus cepat. Namun masa jabatan Walikota Palembang berakhir 18 September 2023.
BACA JUGA:Sekda Empat Lawang Dukung Pembentukan Provinsi Sumselbar Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan...
“Namun jika nanti Pak Wali sudah menyampaikan pengunduran diri, tapi sembari proses berjalan. Tetap menjalankan kewenangan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) melekat sampai dengan nanti penetapan DCT,” tandas Yanurpan Yani.
Disisi lain, Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad SSi tak mau menjawab gamblang kemungkinannya mencalonkan diri sebagai caleg dari PAN. “Nanti, nanti ya,” kata Joncik.
Akan tetapi, Joncik minta restu kepada masyarakat Kabupaten Empat Lawang, agar kiranya bisa meneruskan perjuangan ini demi membangun Kabupaten Empat Lawang.
Makanya, Sekretaris DPW PAN Sumsel ini bahkan siap mencalonkan diri untuk bupati periode kedua di Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA:Pulau Jawa Bakal Tambah 9 Provinsi Daerah Otonomi Baru, Termasuk Provinsi Daerah Istimewa Surakarta
Terpisah, Bupati Banyuasin Askolani mengatakan kalau dirinya usai masa berakhir jabatan sebagai Bupati pada 18 September 2023 tidak akan mencalon diri sebagai anggota dewan.