Wacana Bentuk 5 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan

Rabu 10-05-2023,08:40 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Kedelapan kecamatan itu, yaikni Terara, Kecamatan Montong Gading, Kecamatan Keruak, Kecamatan Jerowaru.

BACA JUGA:3 Provinsi Bakal Bentuk Provinsi Sumatera Tengah Sama dengan Provinsi Sumselbar Pemekaran Provinsi Sumsel...

BACA JUGA:3 Alasan Kota Lubuklinggau Layak Jadi Ibukota Provinsi Sumselbar Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan..

Kemudian, Kecamatan Sikur, Kecamatan Sakra, Kecamatan Sakra Barat, dan Kecamatan Sakra Timur.

Adapun rencana ibukota dari Kabupaten Lombok Selatan ini nantinya berada di daerah Pandandure Kecamatan Sakra.

Bahkan Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy ternyata sangat mendukung pembentukan Kabupaten Lombok Selatan tersebut.

Hanya saja, sang Bupati Sukiman meminta masyarakat sabar menunggu, karena moratorium daerah otonomi baru atau DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:3 Alasan Kota Lubuklinggau Layak Jadi Ibukota Provinsi Sumselbar Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan..

BACA JUGA:Dua Kabupaten Provinsi Tetangga Bisa Bergabung Provinsi Sumselbar pecahan Provinsi Sumatera Selatan...

‘’Semoga tahun 2024 keatas sudah terbentuk Kabupaten Lombok Selatan tersebut,” terang Bupati Sukiman beberapa bulan yang lalu.

Sebab, sambung Bupati Sukiman, Pemkab Lombok Timur selaku Kabupaten Induk, serta Provinsi NTB, juga DPRD Lombok Timur dan DPRD Provinsi NTB sudah siap memfasilitasi pembentukan Kabupaten Lombok Selatan tersebut.

Disisi lain, terkait pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa pemekaran dari Provinsi Nusa Tenggara Barat atau NTB, juga sudah diusahakan sejumlah tokoh masyarakat.

Terakhir, tokoh masyarakat sudah menemui Komisi II DPR RI di Jakarta, sembari menyerahkan sejumlah dokumen kelengkapan administrasi daerah otonomi baru.

BACA JUGA:8 Kabupaten/Kota Baru di Provinsi Sumsel, Banyuasin dan Muara Enim Pecah Lagi, Ini Lengkapnya...

BACA JUGA:Pulau Sumatera Bakal Tambah 8 Provinsi Baru Termasuk Pecahan Provinsi Sumsel, Ini Lengkapnya...

Adapun sejumlah kelengkapan administrasi atau persyaratan yang diserahkan itu, diantaranya persetujuan seluruh kepala desa, lurah, camat, bupati, walikota, DPRD kabupaten dan kota se-Pulau Sumbawa, serta pertujuan DPRD NTB.

Kategori :