Pemekaran itu perlu dilakukan untuk pemerataan pembangunan serta memangkas rentang kendali pelayanan pemerintahan.
Karena Provinsi Sulawesi Selatan atau Sulsel saat ini memiliki luas wilayah 46.717 kilometer persegi dan jumlah penduduk 8.85 juta jiwa lebih.
Adapun wacana bentuk 2 provinsi daerah otonomi baru pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan itu, yakni Provinsi Luwu Raya, dan Provinsi Bugis Timur. *