Optimalkan ETLE Mabes Polri Larang Polantas Gelar Razia, Ini Kata Irjen Pol Sandi Nugroho...

Sabtu 20-05-2023,10:54 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Selanjutnya berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu.

BACA JUGA:Wacana Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara

BACA JUGA:Indonesia Bakal Tambah 10 Provinsi Daerah Otonomi Baru hingga Jadi 48 Provinsi, Pemekaran Provinsi Mana Saja?

Seterusnya, kendaraan overload dan over dimensi dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikat petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Yang jelas aturan dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir pelanggaran dilakukan anggota saat di lapangan," kata Irjen Sandi Nugroho.

Irjen Sandi Nugroho mengaku, jika dalam praktik penindakan lalulintas ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran, tentunya akan diberikan sanksi tegas.

Sanksi tegas dimaksud, yakni mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga sanksi pidana.

BACA JUGA:Batasi 7 Provinsi di Bumi Papua, Pilih Provinsi Papua Utara atau Papua Timur Sebagai Daerah Otonomi Baru...

BACA JUGA:Provinsi Maluku Wacanakan Bentuk Provinsi Maluku Tenggara Raya dan 13 Kabupaten Daerah Otonomi Baru...

"Kita minta jajaran Dirlantas menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," tambah Irjen Sandi Nugroho. *

 

Kategori :