Selanjutnya berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu.
Seterusnya, kendaraan overload dan over dimensi dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikat petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Yang jelas aturan dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir pelanggaran dilakukan anggota saat di lapangan," kata Irjen Sandi Nugroho.
Irjen Sandi Nugroho mengaku, jika dalam praktik penindakan lalulintas ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran, tentunya akan diberikan sanksi tegas.
Sanksi tegas dimaksud, yakni mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga sanksi pidana.
"Kita minta jajaran Dirlantas menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," tambah Irjen Sandi Nugroho. *