Sebab, sambung Alimuddin Lisaw, masih banyak pengusaha atau pekerja yang belum taat pajak meskipun bisnis atau jualan di media sosial.
BACA JUGA:Wacana Pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan Jadi Provinsi Luwu Raya dan Bugis Timur
Selanjutnya, Alimuddin Lisaw meminta masyarakat rutin laporkan nilai kekayaan, pembayaran pajak dan lainnya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT.
‘’Yang jelas petugas pajak akan memantau, bukan hanya sekarang. Karen itu merupakan kerjaan rutin kami,” sambung Alimuddin Lisaw.
Makanya, upaya pemantauan terhadap wajib pajak potensial juga menjadikan media sosial sebagai sumber informasi bagi Kanwil Pajak.
Diketahui, ada arisan ibu-ibu sosialita di Makassar senilai Rp2.5 miliar viral di media sosial.
Dimana, tumpukan uang tunai diperkirakan senilai Rp2.5 miliar diperlihatkan dalam video yang beredar di media sosial TikTok.
Rupanya iuran arisan emak-emak ‘sultan’ tersebut sebesar Rp100 juta per bulan.
Dan emak-emak sosialita itu diketahui menyewa ruangan khusus di sebuah restoran di Makassar untuk mengocok arisan Rp2.5 miliar itu.
Terakhir, seorang ibu-ibu peserta arisan mengocok arisan dan menjadi pusat perhatian emak-emak peserta arisan lainnya yang hadir.
Bahkan ketika muncul nama yang diundi sebagai pemenang arisan, peserta arisan lainnya heboh dan meneriakkan nama pemenang berkali-kali. *