Selain itu, ada lima kasus peredaran narkoba lainnya yang terungkap dalam kurun waktu tiga bulan.
‘’Tempo 3 bulan itu, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ungkap 5 kasus narkoba dan akan dimusnahkan ini,” jelas Syahduddi.
Bahkan, pengungkapan kasus narkoba ini berkembang ke kawasan Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dengan barang bukti 2 kilogram sabu.
‘’Semua ini hasil pengembangan pengungkapan awal dengan barang bukti dua paket teh cina. Yakni dDua paket sabu dikemas dalam teh cina merek Guanyingwang berisi 2 kilogram sabu," tutur Syahduddi.
"Sementara barang bukti yang berhasil disita akan kita musnahkan pada hari ini. Yaitu untuk narkotika jenis sabu seberat 272 kilogram, sedangkan untuk ganja seberat 2,2 kg," tambah Syahduddi.
Untuk total barang bukti berbagai jenis narkoba dimusnahkan tersebut jika diuangkan mencapai lebih Rp409 miliar.
Dimana para pelaku narkoba ini akan dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. *