MUARA ENIM,PALPOS.ID - Keluar masuk penjara karena tersandung kasus curanmor ternyata tidak membuat Endang Heryanto (31), warga Dusun II Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, jerah.
Kini pelaku harus kembali berurusan dengan anggota Reskrim Polsek Lembak, setelah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) burung Murai Batu dan Murai Kecer milik Rahmat Rame (36), warga Dusun I Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Rabu (24/5) pukul 10.30 WIB.
Selain mengamankan pelaku, turut diamankan juga barang bukti satu ekor burung Murai Batu dan satu ekor burung Murai Kacer dalam keadaan sudah mati. Lalu, satu unit sepeda motor Honda FIT BG 4085 OD, satu sangkar warna hitam, satu sangkar burung warna coklat, satu gerendel sudah rusak dan gembok, satu Helai celana pendek pendek warna abu-abu, satu helai baju kaos warna merah dan satu buah parang panjang sarung warna putih.
BACA JUGA:Keluarga Hendra Wijaya Korban Pembunuhan di Desa Taba Minta Pelaku Menyerahkan Diri
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lembak AKP Apriansyah, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Abdul (46) yang mencurigai pelaku yang sedang mengintai berjalan disamping rumah korban dengan membawa sebilah parang.
kemudian pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak grendel pintu belakang. Lantaran pelaku membawa parang, saksi langsung menghubungi tetangga lainnya dan menghubungi Polsek Lembak.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, kata dia, dirinya langsung memerintahkan Unit Reskrim dan SPK untuk ke TKP dan melakukan pencarian di seputaran rumah korban dan berhasil mengamankan pelaku tengah bersembunyi tidak jauh dari rumah korban.
BACA JUGA:Sah, Gubernur Herman Deru Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati Muba
BACA JUGA:Kantor Camat Disambar Petir, Pelayanan Publik Terganggu
"Saat digeledah ditemukan satu ekor Murai Batu dan satu ekor burung Murai Kacer dalam celana pelaku dalam keadaan sudah mati," ujar Apriansyah, Kamis (25/5).
Akibat dari kejadian tersebut, sambung Apriansyah, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000. "Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor. Kemudian pelaku ini kita kenakan Pasal 363
pencurian dengan pemberatan (Curat).*